Terlalu.. Bantuan Korban Longsor Dipakai Karaoke Rp61 Juta

Selasa, 19 Mei 2015 - 20:14 WIB
Terlalu.. Bantuan Korban Longsor Dipakai Karaoke Rp61 Juta
Terlalu.. Bantuan Korban Longsor Dipakai Karaoke Rp61 Juta
A A A
GARUT - Aliran dana dugaan korupsi bantuan bencana longsor di Dukuh Kambangan, Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, terang sudah. Uang yang gelapkan oleh mantan Bendahara BPBD Kudus Noor Kasiyan itu mulai jelas peruntukannya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus mendatangkan empat orang saksi. Di antara empat saksi tersebut, hadir seorang wanita cantik di tengah persidangan.

Wanita tersebut berinisial Sg alias Maya. Dia adalah salah satu wanita pemandu karaoke (PK) di salah satu rumah karaoke di Kabupaten Kudus.

Kepada majelis hakim, Maya mengaku kerap menemani terdakwa Noor Kasiyan dalam bernyanyi. Dirinya mengakui, telah menemani terdakwa karaoke selama dua bulan sejak Januari 2014.

“Saya kenal dia (Noor Kasiyan) sejak Januari 2014. Kemudian saya sering diajak dia menemani bernyanyi,” kata Maya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Alimin, Selasa (19/5/2015).

Selama dua bulan tersebut, upah yang diterima Maya sungguh mencengangkan. Dirinya mendapat bayaran Rp61 juta dari Noor Kasiyan. Uang tersebut diberikan Noor Kasiyan kepada Maya dalam bentuk transfer.

“Saya dapat Rp61 juta via transfer ke rekening saya. Uang itu saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk bayar anak sekolah,” ucapnya.

Maya mengaku, tidak mengetahui jika uang yang diterimanya dari honor menemani Noor Kasiyan bernyanyi adalah hasil korupsi. Sebab sepengetahuan dirinya, Noor Kasiyan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kudus.

“Saya tahunya dia PNS, makanya percaya saja,” pungkasnya.

Selain untuk membayar wanita pemandu karaoke, Noor Kasiyan juga memberikan uang sebesar Rp278 juta kepada Suwadi, saksi lainnya. Menurut Suwadi, uang itu dikirim untuk proyek pengambilan mobil dari Karawang ke Kudus.

“Saya disuruh mencari sopir 50 orang. Keperluannya untuk mengambil mobil sedan 300 unit dari Karawang,” sambung Suwadi.

Untuk keperluan itu, dirinya kemudian diberikan uang Rp278 juta. Uang itu, lanjut dia, digunakan untuk biaya makan 50 sopir dan keperluan lainnya selama proses pengambilan mobil.

“Di Karawang itu selama sebulan lebih, tapi akhirnya tidak tahu kenapa proyek digagalkan. Setahu saya karena terkendala biaya,” pungkasnya.

Mendengar kesaksian tersebut, Noor Kasiyan hanya diam. Sementara istrinya yang ikut menyaksikan sidang hanya tertunduk.

Saat ditanya majelis hakim apakah ada yang keberatan atas keterangan saksi, Noor Kasiyan tidak memberikan banyak jawaban. Dirinya mengaku akan menanggapi kesaksian itu saat mengajukan nota pembelaan.

“Nanti saja akan saya paparkan dalam pembelaan saya yang Mulia,” kata Noor Kasiyan singkat.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat ada bencana longsor di Dukuh Kambangan, Desa Menawan Kecamatan Gebog, Kudus, Januari 2014. Saat itu, Pemkab Kudus mendapat bantuan dari Erick Tohir Foudation Rp190 juta dan Pemprov Jateng Rp450 juta.

Bantuan itu seyogyanya akan diberikan bagi korban meninggal dan korban luka, serta rumah rusak akibat bencana itu.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk cek kepada BPBD Kudus. Saat itu, yang mencairkan dana bantuan adalah Noor Kasiyan yang menjabat sebagai Bendahara BPBD Kudus.

Namun, setelah dicairkan yang seharusnya disetorkan ke rekening BPBD Kudus ternyata disetorkan ke rekening Noor Kasiyan pribadi. Sehingga, para penerima bantuan gagal mendapatkan bantuannya.

Diduga, dana sebesar Rp646 juta itu dinikmati oleh terdakwa sendiri. Saat sidang perdana, Noor Kasiyan dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 2,3 dan 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6844 seconds (0.1#10.140)