LPSK Siapkan BPJS Kesehatan bagi Saksi Korban

Rabu, 20 Mei 2015 - 10:06 WIB
LPSK Siapkan BPJS Kesehatan bagi Saksi Korban
LPSK Siapkan BPJS Kesehatan bagi Saksi Korban
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak tanggung-tanggung dalam memberikan layanan bagi saksi dan korban tindak pidana. Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, LPSK mendaftarkan para saksi korban sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Departemen Rekrutmen Peserta Bukan Penerima Upah pada BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata mengatakan, pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan LPSK agar para saksi korban tindak pidana dan pelanggaran HAM berat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Khusus bagi saksi korban dari LPSK, BPJS Kesehatan yang diberikan setingkat Kelas I karena mereka tidak termasuk kategori miskin," ujarnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Rabu (20/5/2015).

Menurut Mangisi, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial di mana salah satu sifatnya adalah gotong royong. Ada beberapa kelas peserta BPJS Kesehatan.

Namun, khusus saksi korban dianggap sebagai peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja. Biaya BPJS Kesehatan mereka ditanggung oleh LPSK. “Kenapa BPJS-nya kelas I, karena mereka bukan orang miskin dan ini (BPJS Kesehatan) dianggap penghargaan negara,” kata dia.

Hal itu disampaikannya pada pertemuan LPSK dengan pemangku kepentingan membahas penjelasan tentang layanan BPJS bagi korban di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 19 Mei 2015. Selain Mangisi, hadir sebagai pembicara yakni Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono dan Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi Subdit Bina Upaya Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit Khusus pada Kementerian Kesehatan, Yuwanda Nova.

Menurut Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, keberpihakan pada kepentingan korban, seperti tertuang dalam aturan perundang-undangan, sebelumnya bisa dikatakan tidak ada. Hampir sebagian besar berorientasi pada pelaku.

Namun, dengan disahkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan dan layanan bantuan bagi korban disebutkan secara jelas.

Apalagi, kata Teguh, setelah UU Nomor 13 Tahun 2006 itu mengalami revisi menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014, maka semakin lengkaplah layanan bantuan dan rehabilitasi bagi para korban tindak pidana. Hanya saja, LPSK tidak bisa sendiri dalam memenuhi layanan bantuan bagi para korban.

Dibutuhkan peran aktif dan kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait lainnya. Salah satunya kerja sama yang digagas bersama BPJS Kesehatan.

Masih kata Teguh, BPJS Kesehatan yang diberikan kepada korban merupakan penghargaan karena negara dalam hal ini dianggap lalai sehingga ada warga negaranya yang menjadi korban. Mereka didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga pemenuhan bantuan medis bisa lebih terjamin.

“Karena ini merupakan penghargaan, layanan kepada mereka menjadi prioritas (kelas I), tapi hanya berlaku untuk diri sendiri,” pungkas dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7066 seconds (0.1#10.140)