Sidik Kasus Korlantas, KPK Panggil AKBP Teddy Rusmawan

Selasa, 26 Mei 2015 - 14:15 WIB
Sidik Kasus Korlantas, KPK Panggil AKBP Teddy Rusmawan
Sidik Kasus Korlantas, KPK Panggil AKBP Teddy Rusmawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan. Teddy akan dimintai keterangan perihal dugaan kasus korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, keterangan Teddy dibutuhkan guna melengkapi penyidikan untuk tersangka Sukotjo S Bambang (SSB).

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo S Bambang)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Sukotjo S Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.

Tersangka lainnya adalah, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kemudian Pengadilan DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.

Saat ini Sukotjo dan Budi masih menjalani penyidikan di KPK. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5151 seconds (0.1#10.140)