Nestapa Pelajar 16 Tahun di Sergai: Diperkosa Sopir Angkot hingga Hamil, Dinikahi Siri tapi Ditelantarkan

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:22 WIB
loading...
Nestapa Pelajar 16 Tahun di Sergai: Diperkosa Sopir Angkot hingga Hamil, Dinikahi Siri tapi Ditelantarkan
Seorang pelajar berusia 16 tahun di Sergai diperkosa sopir angkot hingga hamil dan ditelantarkan.Foto/ilustrasi
A A A
SERGAI - Seorang pelajar di Serdang Bedagai, Sumatera Utara mengalami nasib buruk. Pelajar berinisial EN (16) ini diperkosa sopir angkot hingga hamil empat bulan. EN dinikah siri oleh pelaku, Kani, warga Sei Bamban. Namun akhirnya malah ditelantarkan.

Informasi yang dihimpun, korban tak bisa mencintai sopir angkot yang menghamilinya. Dia memilih kabur dari rumah setelah tiga hari dinikahi siri larena tidak diberi nafkah. Hanya dijatah makan sehari satu kali. Kini, EN tinggal di rumah teman sekolahnya yang merasa prihatin dan kasihan.

Kepada keluarga dan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serdang bedagai, korban mengaku diperkosa dua kali. Kejadian pertama pada 17 Agustus 2022. Saat itu, korban dan teman-temannyab pulang upacara bendera naik angkot pelaku.

Baca juga: Duel di Warung Tuak, Wanita asal Batu Bara Dilempar Gelas hingga Pipi Dijahit

Namun saat penumpang lain sudah turun, dalam angkot tersebut hanya ada korban dan pelaku. Selanjutnya pelaku mengarahkan angkotnya ke luar area pintu tol Sei Bamban. "Di sana saya dipaksa dan diperkosa dalam angkot yang diparkir pinggir jalan," kata EN.

Setelah kejadian itu, korban memilih diam karena takut. Sebulan berikutnya, yaitu September 2022 korban kembali diperkosa di lokasi yang sama. Saat itu, korban dibawa pelaku uusai mengikuti kegiatan di sekolah.

Nah, setelah peristiwa kedua ini korban akhirny berani menceritakan ke keluarga. Pihak keluarga menempuh jalan untuk berdamai dan meminta pelaku menikahi korban yang sudah berbadan dua.

Pernikahan berlangsung Desember 2022 di salah satu masjid di Kecamatan Pegajahan disaksikan kepala desa dan sejumlah keluarga.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serdang Bedagai, Tugiman mengatakan, usia kandungan korban terus bertambah. "Korban hanya bisa berharap pelaku bisa ditangkap. Pihak keluarga menempuh jalur hukum dengan membatalkan surat perdamaian tersebut," kata Tugiman.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)