Pemerintah Warning WP Tak Main-main Pengampunan Pajak

Jum'at, 05 Juni 2015 - 11:55 WIB
Pemerintah Warning WP Tak Main-main Pengampunan Pajak
Pemerintah Warning WP Tak Main-main Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, para wajib pajak (WP) yang bakal mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty) tidak bisa main-main dengan data dan aset‎ yang dilaporkannya. Pemerintah tidak segan-segan mempidanakan WP jika ketahuan melaporkan aset palsu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Sari Utama mengatakan, ‎program tax amnesty ini akan diberikan ambang batas (threshold) pelaporan aset WP sekitar 10%. Jika aset yang dilaporkan nilainya berbeda hingga melebihi 10%, maka pengampunan pajak akan dibatalkan.

"Kalau WP melakukan program ini (tax amnesty) nilainya berbeda melebihi 10%, maka mereka akan menjadi batal dalam program tersebut. Dan akan jadi subjek yang kita laksanakan tindakan pidana," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Menurutnya ambang batas ini akan menjadi dorongan kepada WP untuk tidak bermain-main dalam program pengampunan pajak ini. WP yang memarkirkan asetnya di luar negeri dan tidak mengikuti program tax amnesty pun akan dikenakan tindak pidana.

"Jika‎ di kemudian hari ada data dan aset di luar negeri, tapi tidak mengikuti program tax amnesty, akan dilaksanakan hukuman tindak pidana," tegas dia.

Mekar menjelaskan, lewat pengampunan pajak ini, para WP yang melaporkan asetnya hanya tinggal membayar besaran kompensasi sekitar 7,5%-12,5% atau 15%-25% dari total aset yang dilaporkan.

Artinya, jika WP bisa melaporkan asetnya di luar negeri‎ kemudian melakukan repatriasi aset dengan bentuk obligasi pemerintah maka tarif kompensasi yang akan ditawarkan sekitar 12,5%.

"Kalau dia melaksanakan dalam dua bulan pertama, maka akan ada tambahan pengurangan kompensasi lagi sekitar 5%. Kalau dia baru melaksanakan dalam dua bulan ke dua, maka akan diberikan kenaikan tarif menjadi 25%," pungkasnya.

‎Sekadar informasi, fasilitas pengampunan pajak ini rencananya akan diberlakukan mulai September 2015‎. Pengampunan pajak ini untuk menutupi potensi kekurangan pajak (shortfall) target penerimaan pajak tahun ini sekitar 8% atau Rp103,52 triliun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi target pajak tahun ini yang mencapai Rp1294,25 triliun.

Baca: Alasan Pemerintah Gulirkan Kebijakan Pengampunan Pajak
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6166 seconds (0.1#10.140)