Hukum Puasa 10 hari di Bulan Rajab

Selasa, 31 Januari 2023 - 09:17 WIB
loading...
Hukum Puasa 10 hari di Bulan Rajab
Hukum puasa 1 hari di bulan Rajab tidak memiliki dasar yang kuat. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
A A A
Sejatinya, hukum puasa 10 hari di bulan Rajab tidaklah memiliki dasar yang kuat. Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab, baik dalam bentuk puasa , sholat, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan di bulan Rajab adalah hadis dhaif dan tertolak.

Ibnu Hajar mengatakan, tidak terdapat riwayat yang sahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat yang shahih tentang puasa Rajab, atau puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu bulan rajab. "Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi,” ujar Ibnu Hajar dalam Tabyinul Ajab bi Ma Warada fi Fadli Rajab.



Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab. Dalam karyanya yang mengupas tentang amalan sepanjang tahun, yang berjudul "Lathaiful Ma’arif", terkait masalah puasa di bulan Rajab, beliau menegaskan:

“Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi SAW tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus. Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan, ‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin berpuasa di bulan Rajab.’ Namun, riwayat ini bukan hadis. Imam Al-Baihaqi mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior. Beliau tidak menyampaikan riwayat itu, melainkan hanya kabar tanpa sanad.’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa di bulan haram seluruhnya”

Beliau juga menegaskan tidak ada sholat sunah khusus untuk bulan Rajab. “Tidak terdapat dalil yang sahih tentang anjuran sholat tertentu di bulan Rajab. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan sholat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah hadis dusta, batil, dan tidak sahih. Shaoat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.”

Keterangan Ibnu Rajab yang menganjurkan adanya puasa di bulan haram, ditunjukkan dalam hadis dari Mujibah Al-Bahiliyah dari bapaknya atau pamannya, Al-Bahily. Sahabat Al-Bahily ini mendatangi Nabi SAW, setelah bertemu dan menyatakan masuk Islam, beliau kemudian pulang kampungnya. Satu tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi SAW.



“Ya Rasulullah, apakah Anda masih mengenal saya,” tanya Kahmas,

“Siapa Anda?” tanya Rasulullah SAW.

“Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui Anda setahun yang lalu,” Jawab sahabat

“Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu Anda berbadan segar?” tanya Nabi SAW.

“Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak saya berpisah dengan Anda,” jawab sahabat.

Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi SAW menasihatkan,

لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan sabar (Ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan.

Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah.

“Puasalah sehari tiap bulan.”

Orang ini mengatakan, “Saya masih kuat. Tambahkanlah!”

“Dua hari setiap bulan.”
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)