HT: Pemerintah Harus Cermati Transfer Pricing

Sabtu, 13 Juni 2015 - 21:47 WIB
HT: Pemerintah Harus Cermati Transfer Pricing
HT: Pemerintah Harus Cermati Transfer Pricing
A A A
JAKARTA - Potensi pajak Indonesia belum tergarap maksimal. Sejak 2013, rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus menurun. Pemerintah pun diingatkan perlu mencermati transfer pricing.

Hal tersebut disampaikan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). “Saya ada masukan, bicara soal tax ratio salah satu yang perlu dicermati itu adalah transfer pricing ekspor kita,” ungkapnya, saat berdialog bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dalam acara MNC Business Awards 2015, Jumat (12/6/2015) malam.

Sebagai informasi, transfer pricing adalah kebijakan perusahaan dalam menentukan nilai transaksi berupa barang, jasa, harta tak berwujud atau transaksi finansial. Dalam transfer pricing kerap terjadi transaksi dengan nilai tidak wajar. Bisa menaikkan atau menurunkan harga transaksi.

Dalam transaksi ekspor, hal tidak wajar yang kerap terjadi adalah menurunkan nilai penjualan. Termasuk untuk produk komoditas. Tujuan dari pengurangan nilai jual tersebut agar keuntungan terlihat tipis, supaya bisa mengurangi pajak. Transaksi transfer pricing tidak wajar dilakukan dengan cara mengirimkan produk dari perusahaan di Indonesia ke perusahaan yang juga sama. Baru kemudian dikirimkan ke negara tujuan.

“Perusahaan di Indonesia ekspor produk ke Amerika senilai USD100. Tapi, barang tersebut diekspor dulu ke perusahaan yang juga miliknya di Singapura senilai USD60, baru kemudian dari Singapura diekspor ke Amerika dengan harga USD100 sehingga USD40 berada di Singapura. Jadi, itulah kenapa USD kita banyak tersimpan di sana,” terang HT.

Karena transfer pricing tersebut, negara mengalami kerugian karena penerimaan pajak lebih rendah dari seharusnya. (HT: Rupiah Menguat Bagus bagi Ekonomi Indonesia)

Seperti diberitakan di berbagai media diperkirakan potensi kehilangan akibat transfer pricing lebih dari Rp1.000 triliun per tahun. Selain itu, USD terpakir di negara lain. Akibatnya, cadangan devisa Indonesia hanya sebesar USD110,8 miliar per akhir Mei 2015.

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, dari kisaran 12% tahun lalu rasio pajak terhadap PDB tinggal 11%. Ekonomi tumbuh sebesar 5-6%, tetapi tax ratio justru turun. “Berarti jelas ada problem. Bukan dengan kondisi ekonomi terhadap penerimaan pajak, tapi kepada konteks administrasi dan tax collection. Dan, kalau kita lebih jauh, tingkat kepatuhan pajak kita cuma 50%. Itu salah satu penyebabnya,” bebernya.

Dia mengakui, basis pajak Indonesia memprihatinkan. Dari 250 juta orang, yang berpotensi membayar pajak karena dia bekerja sebanyak 45 juta orang. Namun, yang terdaftar NPWP hanya 28 juta orang. Sementara dari yang terdaftar 28 juta orang, hanya 10 juta yang menyampaikan SPT secara rutin.

“Dari 10 juta, hanya 900 ribu pembayar pajak yang benar-benar membayar PPh orang pribadi. Dan sebagian besar problem kit, adalah, kita memang belum membayar pajak dengan benar,” tandas Bambang.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6747 seconds (0.1#10.140)