Tersangka Korupsi di Jatim Ancam Gugat BPKP

Selasa, 23 Juni 2015 - 07:06 WIB
Tersangka Korupsi di Jatim Ancam Gugat BPKP
Tersangka Korupsi di Jatim Ancam Gugat BPKP
A A A
SURABAYA - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung untuk mess santri di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim mengancam akan menggugat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit yang dikeluarkan BPKP itu dinilai tidak benar dan keabsahannya diragukan. Gugatan itu akan dilayangkan oleh dua orang tersangka yaitu Nur M Herlambang dan Bagus Sutarto melalui pengacaranya Arda Netadji.

Arda menjelaskan, gugatan tersebut akan disampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Pekan depan kami akan mengajukan gugatan ini,” ujarnya dengan yakin, Senin (22/6/2015).

Dia menjelaskan, salah satu yang menjadi ganjalan besar dan akan dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan ke PTUN, adalah keabsahan dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP sebab berbeda dengan yang dikeluarkan BPK.

“BPKP dan BPK sama sama mengeluarkan ahli, dan BPK mengatakan tidak menemukan adanya potensi kerugian negara dalam pembangunan gedung di Kemenag Jatim, karena dinilai tidak menyimpang,” kilah Arda.

Arda menyampaikan bahwa hasil audit BPK lebih dulu luar dibandingkan dengan BPKP. Namun penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih memproses kasus tersebut dan tidak menghiraukan hasil audit BPK.

Penyidik, lebih berpedoman pada hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan Gedung Mess Santri.

Kepala BPKP Jatim Hotman Napitupulu menyatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan dari pihak tersangka.

Hotman berpendapat bahwa perhitungan yang telah dilakukan BPKP sudah sesuai dengan dokumen dan data-data yang diberikan oleh penyidik Kejati Jatim.

“Perhitungan yang kami (BPKP) lakukan sesuai dengan dokumen dan data yang diberikan penyidik Kejati Jatim dan ahli kontruksi yang mengecek fisik gedung. Apa yang kami kerjakan, semuanya sesuai dengan bukti, dan kami siap menghadapi gugatan itu,” tegas Hotman Napitupulu.

Hotman menambahkan, perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP sangat netral. BPKP tidak punya kepentingan dengan pihak manapun telebih lagi sampai memihak salah satu.

“BPKP bertugas secara independen (bebas dan tidak ada intervensi pihak manapun) dan profesional,” kata Hotman.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek gedung mess santri yang mendapat anggaran Rp14,5 miliar.

Namun dalam pelaksanaan proyek diduga terjadi tindakan korupsi karena ada beberapa bangunan sudah mulai retak. Nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut mencapau Rp2,7 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka, yakni Abdul Hakim selaku PPK, mantan Kasi Kurikulum Kemenag Jatim, Nur M Herlamban dan Bagus Sutarto selaku rekanan proyek, Abdul Aziz dan Yongki Suyono selaku konsultan pengawas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4079 seconds (0.1#10.140)