Ditjen Pajak Siapkan Naskah Akademik Tax Amnesty

Rabu, 24 Juni 2015 - 12:16 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Naskah Akademik Tax Amnesty
Ditjen Pajak Siapkan Naskah Akademik Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Ketentuan penetapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk menarik dana investor Indonesia masih dalam penggodokan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang menyiapkan naskah akademik tax amensty yang akan disampaikan ke Presiden.

"Ya sedang digodok (tax amnesty). Kita cuman membuat naskah akademik, nanti kita sampaikan ke Presiden untuk dibicarakan dengan penegak hukum. Terserah nanti apakah inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR," kata Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Meski demikian, Sigit belum mengetahui secara pasti arah pembicaraan dan keputusannya akan mengarah kemana. Sampai saat ini, pihaknya sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk kebijakan tersebut. (Baca: Alasan Pemerintah Gulirkan Kebijakan Pengampunan Pajak).

"Saya juga belum tahu arahnya kemana. Tapi yang pasti sudah kita siapkan semuanya, naskah akademik maupun draft undang-undangnya sudah kami siapkan," imbuh dia.

Dia mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut terkait pihak lain soal tax amnesty, seperti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya.

"Belum ada (soal pembahasan). Karena jadwalnya belum masuk ke Presiden. Jadi ada ratas kabinet dulu nanti untuk membahas itu. Kemudian rapat kelembagaan dengan KPK. Kan itu semua tidak bisa digabung. Harus sendiri-sendiri kan," tambahnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, memang saat ini tidak ada cara lain untuk menarik dana dari luar negeri selain menarik dana tersebut secara langsung. Hal ini juga dikarenakan untuk meminimalisir keuntungan negara lain.

"Ini memang memicu kontroversi. Karena kalau tax amnesty saja tidak menarik. Jadi kita mengkhususkan menarik dana yang di luar negeri. Soalnya kalau kita diam saja yang untung siapa. Ya Singapura. Enggak ada cara lain untuk menarik dana itu," pungkas dia.

Sebagai informasi, tax amnesty dilakukan agar uang-uang yang diparkir oleh investor atau orang Indonesia di luar negeri (LN) dalam hal ini Singapura, bisa kembali ke Indonesia.

Baca juga:

Tax Amnesty Harus Dibarengi Reformasi Ditjen Pajak

Pengampunan Pajak Minta Diberi Batas Waktu

Pemerintah Warning WP Tak Main-main Pengampunan Pajak

(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5512 seconds (0.1#10.140)