Pengenaan Bea Materai Tak Boleh Ganggu Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2015 - 14:06 WIB
Pengenaan Bea Materai Tak Boleh Ganggu Ekonomi
Pengenaan Bea Materai Tak Boleh Ganggu Ekonomi
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economic and Finance (Indef) mengungkapkan, kebijakan pengenaan bea materai untuk transaksi di toko ritel tidak boleh mengganggu produktivitas ekonomi, meski tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara.

Sekadar mengingatkan, dalam revisi Undang-undang (UU) Bea Materai yang akan mulai dibahas pada Juli 2015, pemerintah menambah objek transaksi yang akan dikenakan bea materai. Salah satunya transaksi belanja di toko ritel yang akan kena bea materai mulai dari belanja di atas Rp250.000.

"Jadi memang ini harus ada, pemerintah butuh sektor yang bisa menaikkan penerimaan negara, tapi di sisi lain tidak boleh mengganggu produktivitas ekonomi dan menambah high cost ekonomi," ujar Direktur Indef Enny Sri Hartati saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Menurutnya, pemerintah harus melakukan identifikasi dengan benar sektor mana yang harus dilakukan ekstensifikasi dari penerimaan negara. Hal ini agar kepentingan masyarakat tidak terganggu.

"Materai memang diidentifikasi sebagai salah satu sumber yang menjadi salah satu poin bisa menaikkan penerimaan, tapi yang tidak mengganggu. Seperti apa? Katakanlah kalau misalnya orang belanja kemarin kan wacananya Rp1 juta kena materai, itu malah kontradiktif. Enggak produktif," imbuh dia.

Sri menambahkan, saat ini saja harga belanja bulanan untuk masyarakat menengah ke bawah sekitar Rp1 juta. Jika itu dikenakan pajak, sudah pasti daya beli masyarakat akan kembali menurun.

"Itu kan masih menengah ke bawah (belanja Rp1 juta) Itu jangan, Itu mengganggu daya beli masyarakat. Kalau misalnya transaksi Rp1 juta saja dikasih materai, enggak efektif. Walaupun objeknya banyak. Tapi kan kontraproduktif, orang malah terbebani," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan tarif baru untuk Bea Materai pada Juni 2015. Besarannya Rp10 ribu dan Rp18 ribu dari yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pembahasan mengenai pengenaan tarif bea materai akan rampung sebelum Juni 2015 dan penerapannya akan dilaksanakan awal Juni 2015. Namun, kemudian pembahasan tersebut baru dimulai awal Juli 2015. (Baca: Siap-siap Bea Materai Akan Naik Juni 2015)

Selain objek transaksi yang akan dikenakan bea meterai bertambah, yakni properti dan jual beli saham di pasar modal, transaksi ritel kelak juga tidak akan luput dari bea meterai.

Adapun transaksi ritel yang akan kena bea meterai adalah transaksi belanja di atas Rp250.000. Besaran bea meterai untuk transaksi ritel akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga:

Penerapan Bea Materai dalam Transaksi Bebani Ekonomi

Bea Materai Bukan Satu-satunya Cara Genjot Pendapatan
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8547 seconds (0.1#10.140)