Kewajiban Penggunaan Rupiah Berlaku Hari Ini

Rabu, 01 Juli 2015 - 16:39 WIB
Kewajiban Penggunaan Rupiah Berlaku Hari Ini
Kewajiban Penggunaan Rupiah Berlaku Hari Ini
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mulai mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diimplementasikan secara penuh hari ini.

Direktur BI Peter Jacob mengatakan, peraturan tersebut ditujukan demi menegakkan kedaulatan rupiah di negeri sendiri. Sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro dengan menekan volatilitas nilai tukar.

"Kami optimistis karena dukungan dari Kementerian, Lembaga, Asosiasi dan Pelaku Usaha yang telah memberikan dukungannya atas pemberlakuan PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah. PBI akan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga akan berkontribusi positif terhadap stabilitas makroekonomi, khususnya dari sisi nilai tukar," ujar Peter dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

PBI ini merupakan pelaksanaan dari UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk beberapa transaksi. Seperti pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

Termasuk kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai UU yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan UU.

Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan UU. Selain itu, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan Rupiah dapat berjalan dengan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI tersebut BI berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha.

Persetujuan tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu.

"Seperti yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan," ujarnya.

Ketentuan ini juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan.

Selama permohonan masih dalam proses di BI, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut. Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke BI.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4575 seconds (0.1#10.140)