Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Kamis, 02 Juli 2015 - 16:28 WIB
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi penuh per 1 Juli 2015. Namun, polemik muncul setelah adanya perubahan dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kurang dari 24 jam petisi terbuka penolakan kebijakan tersebut diunggah di laman Change.org. Hingga berita ini diturunkan sudah lebih dari 46 ribu netizen memberikan dukungan penolakan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini dipastikan akan terus bertambah.

Masalah ini muncul ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan uang JHT di BPJS Ketenagakerjaan, pada 1 Juli 2015. Mereka berharap dana tersebut akan cair untuk modal usaha dan kebutuhan lainnya. Dalam petisi itu dituliskan banyak peserta BPJS yang berniat mencairkan dana JHT namun gigit jari.

Permintaan pencairan JHT ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan, bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).

Masyarakat pun protes karena dana tersebut adalah uang potongan dari penghasilan atau gaji mereka setiap bulan. Petisi menilai peraturan BPJS terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu dan akhirnya merasa diperlakukan kurang adil.

1
Baca juga
:

Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Resmi Layani Jaminan Pensiun
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8027 seconds (0.1#10.140)