Bumiputera Siap Bayar Klaim Korban Pesawat Hercules

Kamis, 02 Juli 2015 - 17:44 WIB
Bumiputera Siap Bayar Klaim Korban Pesawat Hercules
Bumiputera Siap Bayar Klaim Korban Pesawat Hercules
A A A
JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 siap membayarkan klaim korban kecelakaan pesawat Hercules C-130 yang jatuh, di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara.

Direktur Utama Bumiputera Madjdi Ali mengatakan, berdasarkan laporan TNI AU, saat ini korban pesawat Hercules C-130 yang merupakan peserta asuransi Bumiputera baru teridentifikasi sebanyak 43 orang, terdiri dari 2 pilot dan 2 co-pilot, 32 anggota dan 7 kru.

Kemungkinan jumlah ini akan berubah karena hingga saat ini seluruh jenazah korban pesawat Hercules C-130 masih dalam proses identifikasi. "Bumiputera dan TNI AU telah bekerja sama untuk memproteksi anggota TNI AU selama empat tahun terakhir dengan produk asuransi Ekawarsa," kata dia dalam rilisnya, Kamis (2/7/2015).

Dia menambahkan, manfaat produk asuransi Ekawarsa diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Sama antara Bumiputera dan TNI AU dengan No Perjama/22/XI/2014 berupa pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.

"Kerja sama ini selalu diperpanjang setiap tahunnya. Kerja sama Bumiputera dan TNI AU terdiri dari beberapa manfaat asuransi sesuai status personel masing-masing," ungkapnya.

Adapun, proteksi asuransi diberikan kepada 557 awak pesawat udara TNI AU dengan premi Rp800.000 per tahun, mendapatkan manfaat Rp225 juta per orang. 1.656 awak pesawat lain (non penerbang) dengan premi Rp590.000 per tahun mendapatkan manfaat Rp175 juta/orang, 39.099.

Sementara, personel TNI AU dengan premi Rp70.000 per tahun mendapatkan manfaat Rp25 juta perorang dan 441 siswa pendidikan pertama TNI AU dengan premi Rp50.000 per tahun mendapatkan manfaat Rp20 juta setiap orang.

"Untuk pilot dan co-pilot uang pertanggungannya sebesar Rp225 juta, awak penerbang lainnya seperti teknisi pesawat, navigator akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp175 juta," imbuhnya.

Dia menambahkan, prajurit dan pegawai di lingkungan TNI AU akan mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta. Selain itu anak dari keluarga korban yang memiliki asuransi pendidikan juga akan mendapatkan beasiswa dari Bumiputera.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1688 seconds (0.1#10.140)