Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT

Kamis, 02 Juli 2015 - 19:29 WIB
Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memecat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri jika tidak mampu mengubah aturan pencairan dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT), yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Dia menyatakan, badan yang baru beroperasi penuh per 1 Juli 2015 ini membuat kebijakan pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).

"Menaker itu harus melobi BPJS supaya aturan (pencairan dana JHT) itu diubah. Kalau Hanif (Menaker) gagal melobi, suruh aja Jokowi pecat itu orang," tegasnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Dia mengatakan, tugas Hanif sebagai menteri ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Jika melindungi tenaga kerja saja tidak bisa, maka dinilai gagal menjalankan tugas. (Baca: Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun)

"Dia kan Menaker, melindungi tenaga kerja. Masa yang kayak gini saja enggak bisa. Pecat saja sudah," imbuh Uchok.

Terlebih, lanjut dia, dana tersebut uang gaji karyawan yang disimpan di BPJS untuk kemudian dikembalikan lagi kepada mereka melalui bentuk dana pensiun.

"Itu uang kan yang selama ini dipakai dari keringat karyawan, disimpan di BPJS, dan nanti dikembalikan lagi kepada karyawan. Aturan (baru) ini memberatkan dan menyiksa karyawan," pungkasnya.

Baca juga:

Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Resmi Layani Jaminan Pensiun
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3613 seconds (0.1#10.140)