Buruh Nilai Revisi JHT BPJS Setengah Hati

Minggu, 05 Juli 2015 - 11:58 WIB
Buruh Nilai Revisi JHT BPJS Setengah Hati
Buruh Nilai Revisi JHT BPJS Setengah Hati
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan masih setengah hati, dan tidak mengakomodir aspirasi dari para pekerja.

Pasalnya, PP yang mengatur tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya mengakomodir para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan memperbolehkan mereka mencairkan dana JHT sebulan setelah ter-PHK. (Baca: Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi)

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, buruh dan masyarakat kembali menentang revisi PP JHT yang terkesan setengah hati dan asal-asalan tersebut.

"Bahwa revisi PP JHT dinyatakan untuk buruh yang ter-PHK dapat langsung mengambil dana JHT-nya, tapi bagi peserta aktif tetap harus menunggu 10 tahun bisa mengambil 100% dari saldo JHT dan sisanya diambil saat usia 56 tahun," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/7/2015).

Menurutnya, revisi PP JHT yang hanya mengizinkan pekerja ter-PHK untuk mencairkan JHT tidak menyelesaikan tiga esensi masalah yang diprotes dari PP tersebut. (Baca: Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun)

"Jelas kalau revisinya hanya mengatur pekerja yang ter-PHK saja boleh mencairkan JHT, maka bisa dipastikan akan ditolak kembali oleh masyarakat. Karena tidak menyelesaikan tiga esensi masalah yang diprotes dari PP tersebut," tandas Said.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merevisi aturan mengenai pengambilan dana JHT, yang sebelumnya ditetapkan baru bisa diambil setelah 10 tahun masa kepesertaan.

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar para pekerja yang terkena PHK dapat mengambil dana JHT sebulan setelah terkena PHK. Pekerja ter-PHK tersebut tak perlu menunggu 10 tahun kepesertaan untuk mencairkan dana pensiun.

"Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari Presiden, intinya yang terkait dengan jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," ujarnya.

Baca juga:

Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara

Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6858 seconds (0.1#10.140)