Pemerintah Didesak Segera Revisi Aturan JHT

Selasa, 07 Juli 2015 - 12:39 WIB
Pemerintah Didesak Segera Revisi Aturan JHT
Pemerintah Didesak Segera Revisi Aturan JHT
A A A
JOMBANG - Para buruh di Jombang, Jawa Timur (Jatim) mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka menolak aturan JHT menjadi usia 56 tahun.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan DPRD setempat, Selasa (7/7/2015). Buruh mendesak DPRD ikut mengawal janji pemerintah yang akan merevisi ketentuan pengambilan JHT tersebut.

Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Independen ini berunjukrasa ke kantor DPRD Jombang. Mereka menilai, aturan baru yang mensyaratkan uang JHT hanya boleh diambil jika buruh sudah berusia 56 tahun sangat merugikan.

Heri Suwasono, korlap aksi menilai, kebijakan ini merupakan skema perampasan hak buruh yang secara diam-diam dijalankan pemerintah dan pengusaha. Buruh menuntut pemerintah segera memenuhi janjinya dengan cepat merevisi aturan baru tersebut.

Menurutnya, jika revisi tidak segera dilakukan dengan berbagai alasan, buruh mengancam akan kembali menggelar aksi unjukrasa bahkan akan mengajak buruh lainnya untuk mogok secara massal.

Sebab selama revisi hanya sebatas janji dan belum dilakukan maka uang JHT buruh yang hendak diambil di kantor BPJS tidak akan bisa dicairkan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5036 seconds (0.1#10.140)