BPJS Ketenagakerjaan Santuni Karyawan Mandom Rp3,4 M

Jum'at, 24 Juli 2015 - 14:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Santuni Karyawan Mandom Rp3,4 M
BPJS Ketenagakerjaan Santuni Karyawan Mandom Rp3,4 M
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap memberikan santunan Rp3,4 miliar bagi para karyawan PT Mandom Indonesia Tbk yang menjadi korban kebakaran pada 10 Juli lalu. Santunan tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn Massaya mengatakan, pemberian santunan ini sesuai dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan salah satu fasilitas yang diberikan lembaganya.

Dalam program tersebut, para pekerja yang menjadi korban luka akan dirawat sampai sembuh serta mendapat santunan bagi para pekerja yang memiliki kemungkinan akan mengalami kecacatan akibat dari kebakaran tersebut.

"Kami mengapresiasi kepatuhan perusahaan mendaftarkan pegawainya. Para ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia juga akan diberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang meninggal dunia," ujarnya di RSCM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Dia menambahkan, untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan dengan jumlah total Rp 2,95 miliar yang merupakan santunan kematian karena kecelakaan kerja.

Dana tersebut belum termasuk santunan berkala sekaligus dengan total sebesar Rp 81,6 juta, santunan beasiswa bagi masing-masing anak yang meninggal dunia dengan Rp 96 juta, bantuan biaya pemakaman dengan total Rp 51 juta, serta dana JHT dengan total Rp 291 juta bagi ahli waris dari 17 orang pekerja yang meninggal dunia.

"Dengan demikian, total dana santunan yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk para ahli waris pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp 3,47 miliar," katanya.

Seperti diketahui, salah satu pabrik milik PT Mandom Indonesia Tbk yang berlokasi di Jalan Irian Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, mengalami kebakaran pada 10 Juli 2015 lalu. Kebakaran tersebut dipicu oleh ledakan diline produksi deodorant parfume spray (DPS), di mana ada sekitar 72 orang pekerja tengah bekerja saat kebakaran itu terjadi.

Peristiwa tersebut memakan korban sebanyak 58 orang, di mana 17 orang meninggal dunia, serta 41 orang menderita luka bakar serius yaitu sekitar 30-70%.

Baca juga:

Mandom Resmikan Pabrik Baru di Bekasi

Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6071 seconds (0.1#10.140)