Intelijen Telusuri Aset 7 Tersangka Korupsi di Jateng

Sabtu, 25 Juli 2015 - 01:11 WIB
Intelijen Telusuri Aset 7 Tersangka Korupsi di Jateng
Intelijen Telusuri Aset 7 Tersangka Korupsi di Jateng
A A A
SEMARANG - Petugas Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penelusuran aset tujuh tersangka kasus korupsi, terdiri dari Joko Mardiyanto, Joko Suryanto, Sumargono, Devi Reja Raya, Andi Sahara, Hartuti, dan Janer Pasaribu.

“Penelusuran aset dilakukan periode Januari 2015 sampai sekarang. Penelusuran aset dilakukan petugas seksi I intelijen,” ungkap Kepala Kejati Jawa Tengah Hartadi, kepada wartawan, Jumat (24/7/2015).

Ditambahkan dia, dua nama tersangka korupsi yang pertama itu adalah petinggi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mereka tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial pemerintah provinsi tahun 2011.

Joko Mardiyanto juga merupakan mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah, dan sempat menjadi penasihat tim verifikasi proposal.

Sementara Joko Suryanto adalah Kepala Bagian Kesejahteraan dan Bencana Alam di Biro Bansos Provinsi Jateng. Total dana yang dikorupsi kisaran Rp26,5 miliar. Rata–rata modusnya pencairan proposal dengan nama penerima dan kegiatan fiktif.

“Penelusuran aset ini untuk mengidentifikasi apakah tersangkut dengan perbuatan tipikor yang disembunyikan pelaku atau tidak. Tujuannya apa, agar sadar dan jera. Ada rumah, apartemen. Saat putusan nanti dalam waktu satu bulan, barang-barang itu kami sita dan lelang,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan, pada periode itu ada 107 kasus korupsi yang ditangani pihaknya maupun kejaksaan negeri di bawahnya. Itu masih tahap penyelidikan.

Sementara untuk kasus yang sudah tahap penyidikan ada 105 perkara. Masuk penuntutan atau sidang ada 43 kasus disidik kejaksaan, dan 25 kasus yang disidik polisi. Kasus-kasus itu ditangani Kejati Jawa Tengah dan kejaksaan negeri yang ada di bawahnya yang jumlahnya 37 kantor.

“Di periode itu, total penyelamatan uang kerugian negara dari bidang pidana khusus Rp12,1 miliar,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5247 seconds (0.1#10.140)