Agus Marto: OJK Tak Bertentangan dengan UU Lain

Selasa, 04 Agustus 2015 - 16:46 WIB
Agus Marto: OJK Tak Bertentangan dengan UU Lain
Agus Marto: OJK Tak Bertentangan dengan UU Lain
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menilai, keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) lainnya.

Dia juga menegaskan bawah keberadaan OJK sudah pas sebagai lembaga yang mengawasi industri perbankan dan tidak perlu dibubarkan.

Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang meminta MK membubarkan lembaga yang digawangi Muliaman D Hadad tersebut.

Dia mengisahkan, bahwa pada 2011 dirinya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegor menjadi saksi saat pembahasan UU OJK di parlemen. Kala itu, dirinya masih menjabat sebagai Menkeu.

"Saya mewakili pemerintah sebagai Menkeu untuk berdiskusi dengan parlemen menyelesaikan UU OJK. Itu memerlukan waktu panjang karena deadlock," katanya di gedung BI, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Agus, pemerintah tidak akan mengeluarkan UU pembentukan OJK jika tidak lebih baik dari sebelumnya. Keberadaan OJK ini juga sejalan dengan amanat BI untuk memisahkan fungsi pengawasan bank dari otoritas moneter.

"OJK tidak bertentangan dengan UU lain. UU OJK itu sudah baik, dan itu amanat BI di 1999 saat krisis Asia, bahwa itu perlu ada pemisahan fungsi pengawasan bank dari otoritas moneter," imbuh dia.

Agus menambahkan, dalam UU OJK pun telah secara detail dijelaskan bahwa OJK hanya fokus terhadap pengawasan bank. Jadi, keberadaan OJK tidak tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BI.

"Di dalamnya (UU OJK) ditegaskan kalau OJK hanya fokus ke pengawasan bank, pengawasan bank, secara makro prudential tetap ada di BI," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4808 seconds (0.1#10.140)