PMK Tax Holiday Berikan Relaksasi

Kamis, 27 Agustus 2015 - 19:31 WIB
PMK Tax Holiday Berikan Relaksasi
PMK Tax Holiday Berikan Relaksasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru No 159/PMK. 010 tahun 2015 tentang tax holiday. Ini perubahan dari tax holiday yang lama dengan tujuan relaksasi dan penyederhanaan pemberian fasilitas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah ingin mendorong industri pionir strategis yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia kedepannya.

"Kami dorong industri pionir strategis dan menurut kami bisa mendukung pertumbuhan ekonomi kita ke depannya. Intinya yang kami utamakan yakni keterkaitan luas forward linkage baik pada pihak pemakai dan juga ke belakang," katanya di Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Dia menjelaskan, nilai tambah yang sangat didukung adalah industri hilirisasi. Misalnya di industri baja yang saat ini sedang berkembang.

"Misalnya industri baja, yang kami dukung industri bajanya bukan smelternya. Itu, yang punya teknologi baru atau nilai strategis," ujar Bambang.

Dari kriteria industri yang bakal menerima tax holiday, yaitu wajib pajak baru, industri pionir, rencana investasi minimum Rp1 triliun kecuali ada indusrti tertentu yang minimum investasinya Rp500 miliar

Selain itu, menyampaikan kesanggupan menempatkan dana di bank di Indonesia minimal 10%, dan berstatus badan hukum Indonesia sejak atau setelah 15 Agustus karena pertama kalinya ada PMK tax holiday.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4251 seconds (0.1#10.140)