Harga Premium Periode September Tak Naik

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 12:21 WIB
Harga Premium Periode September Tak Naik
Harga Premium Periode September Tak Naik
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium periode 1 September 2015. Hal ini guna menjaga stabilitas perekonomian.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menuturkan, pemerintah terus mencermati perkembangan harga minyak dunia dan kondisi perekonomian nasional saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, pemerintah melakukan perhitungan harga jual eceran BBM selama periode 24 Juli-24 Agustus 2015 serta melakukan simulasi alternatif periode perhitungan harga BBM, yakni tiga, empat dan enam bulan.

"Berdasarkan hasil hasil perhitungan rata-rata harga minyak bumi yang menunjukkan tren penurunan sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan simulasi tersebut maka harga jual eceran BBM secara umum tidak naik," katanya seperti dikutip dalam laman ESDM di Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Dia mengatakan, hal ini demi menjaga kestabilan perekonomian nasional dan untuk menjamin penyediaan BBM nasional. Dengan demikian, per 1 September 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM jenis premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp7.300/liter.

Sementara jenis minyak solar subsidi tetap Rp6.900/liter. Harga minyak tanah juga dinyatakan tetap Rp2.500/liter (termasuk PPN).

"Ketentuan harga BBM premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan PT Pertamina melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat," terang dia.

Menurutnya, keputusan pemerintah tidak menaikkan harga jual eceran BBM juga karena perlunya dilakukan upaya untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.

Selama beberapa periode sebelumnya, badan usaha tersebut harus menjual BBM, khususnya bensin premium di bawah harga keekonomian.

"Sementara apabila terdapat selisih positif atas penetapan harga pemerintah khususnya untuk minyak solar akan digunakan sebagai tabungan dana ketahanan energi dan pengembangan infrastruktur," tandasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4810 seconds (0.1#10.140)