Kenaikan Cukai Rokok Tak Selalu Berdampak pada Tarif

Kamis, 03 September 2015 - 12:15 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Tak Selalu Berdampak pada Tarif
Kenaikan Cukai Rokok Tak Selalu Berdampak pada Tarif
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 23% yang tercantum dalam RAPBN 2016 tidak selalu berdampak pada kenaikan tarif rokok.

Diketahui sebelumnya, pemerintah Indonesia menargetkan pendapatan cukai yang dikenakan meningkat dari Rp138,9 triliun menjadi Rp155 triliun pada 2016.

"Kita harus menghitung, kenaikan nominal tidak selalu ke tarif (cukai). Bisa ada optimaliasasi hasil pendanaan, 23% itu hitungan teman-teman dari asosiai," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Menurutnya, nominal kenaikan bukan dikonversi satu-satunya lewat tarif. Untuk itu, pihaknya akan terus menggodok kenaikan ini dan mencegah adanya pasar rokok ilegal.

"Sekarang kita coba evaluasi terus menerus, Bea Cukai setiap saat ini sedang sekuat tenaga melakukan operasi pasar yang ilegal itu," jelas dia.

Heru mengatakan, jika nantinya ada kenaikan tarif cukai, namun tidak akan ada pengaruh seperti pemangkasan karyawan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan adanya kenaikan tarif cukai sekitar 7% akibat kenaikan target pendapatan cukai pada 2016. "Kalau kenaikan tarif proporsional, tentu tidak ada pengaruhnya, ada faktor lain ada perlambatan ekonomi, enggak usah ngomongin kenaikan tarif saja sudah. Itu jadi perhatian pemerintah," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2464 seconds (0.1#10.140)