Perusahaan Diminta Cadangkan Dana 1% Antisipasi PHK

Sabtu, 05 September 2015 - 08:18 WIB
Perusahaan Diminta Cadangkan Dana 1% Antisipasi PHK
Perusahaan Diminta Cadangkan Dana 1% Antisipasi PHK
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mencadangkan laba minimal 1% per tahun untuk mengatasi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Dana tersebut dinilai bisa meredam konflik industrial jika PHK terjadi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjelaskan, jika ada dana cadangan maka kasus PHK tidak menjadi masalah pelik seperti yang terjadi saat ini. Sebab, PHK yang terjadi di Tanah Air selama ini kerap menjadi persoalan dalam konteks hubungan industrial.

"Problem PHK mungkin bisa teratasi jika perusahaan menyisihkan laba 1 % setiap tahunnya. PHK pun bisa diantisipasi dan konflik perburuhan pun bisa diminimalisir," ujarnya saat peluncuran logo baru Kemenaker di Kantor Kemenaker, Jumat (4/9/2015).

Politikus PKB ini menerangkan, PHK yang menimbulkan konflik hubungan industrial itu terjadi karena problema dari proses pemenuhan hak pegawai yang diberhentikan. Jadi jika ada dana cadangan yang bisa dipakai maka proses tersebut akan lebih aman.

Dia menuturkan, penyisihan laba 1% itu masih menjadi gagasan namun sangat realistis jika perusahaan mengadopsinya. Sehingga adanya dana cadangan ini akan bisa menekan persoalan karena faktor PHK baik untuk situasi sekarang dan tahun yang akan datang.

Perusahaan pun tidak perlu khawatir, jelasnya, karena Kemenaker akan mendorong pemerintah untuk memberikan insentif. Hal ini terkait kebijakan ekonomi secara keseluruhan untuk mendorong dunia usaha agar bisa berkembang ditengah situasi pelambatan ekonomi seperti saat ini.

Dia meyakini dunia usaha akan terus bertahan tetapi memang dalam situasi seperti ini perkembangan usaha berjalan lambat.

"Insentif itu akan kami dorong ke kementerian perekonomian agar diberikan kepada dunia usaha. Karena kementerian perekonomian yang berwenang memberikan insentif itu," jelasnya.

Di samping itu, Hanif meminta agar isu mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia jangan dikait-kaitkan dengan persoalan PHK karena itu merupakan dua isu yang berbeda. PHK lebih berkorelasi dengan situasi ekonomi dunia dan nasional.

Hanif mengatakan, pemerintah tentunya memperhatikan dan menghargai berbagai aspirasi, usulan, kritikan dari seluruh unsur masyarakat terhadap berbagai kebijakan. Tetapi pemerintah ketika melakukan perubahan terhadap seluruh regulasi juga sudah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar.

"Ada kepentingan yang lebih besar mengapa regulasi untuk TKA tidak menjadikan bahasa Indonesia sebagai syarat masuk. Itu kan karena kepentingan besar investasi. Kita ini perlu investasi tidak sih sebenarnya? Bukankah investasi itu urusannya dengan pembangunan, pergerakan ekonomi dan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan," kata Hanif.

Hanif mengajak semua pihak untuk berpikir secara komprehensif. Pada dasarnya, tutur Hanif, ini adalah untuk kepentingan rakyat Indonesia. Tidak mungkin pemerintah membuat sesuatu kebijakan untuk kepentingan warga negara lain. Hanif juga meminta semua pihak agar jangan mengembangkan sentimen-sentimen negatif soal isu TKA dan PHK. Menurutnya sentiment seperti itu kurang positif dan bila terus dikembangkan bakal berakibat tidak produktif bagi Negara Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR Gatot Sudjito optimistis dalam persoalan tenaga kerja dapat teratasi dengan baik. Namun, dia minta masalah pengangguran harus ditangani dengan baik pula oleh Menteri Ketenagakerjaan. Karena menurutnya, ada gerakan ketidakpuasan masyarakat dengan kebijakan, yang akhirnya terjadi demo. Maka percepatan dan kecepatan Kemenaker harus ditingkatkan untuk mengawasinya.

"Kita mulai memasuki kawasan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada bulan Desember, dan disini TKA bisa bebas masuk ke Indonesia. Kompetensi BLK fungsinya harus lebih diperhatikan, agar dengan kemampuannya bisa menghasilkan suatu perubahan," tandasnya.

Baca juga:

Ekonomi Loyo, PHK Pekerja Logistik Bisa Capai 4.000 Orang

Buruh Tiga Jenis Pabrik Ini Terancam PHK
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5692 seconds (0.1#10.140)