Ini 32 Perusahaan yang Diduga Kartel Sapi

Selasa, 15 September 2015 - 16:55 WIB
Ini 32 Perusahaan yang Diduga Kartel Sapi
Ini 32 Perusahaan yang Diduga Kartel Sapi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel daging sapi. Sebanyak 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang diduga melakukan pelanggaran dan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan sapi.

Sidang tersebut dalam perkara No 10/KPPU-1/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Sapi Impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Investigator KPPU Muhammad Rofieq mengatakan, dalam Pasal 11 UU No 5/1999 menyebutkan, bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Dugaan terjadinya pelanggaran tersebut berkaitan perjanjian pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untu memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran suatu barang dan jasa," katanya di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Selain itu, sambung dia, dugaan terjadinya perilaku pelaku usaha baik sendiri maupun bersama-sama melakukan beberapa kegiatan untuk membatasi peredaran dan penjualan pada pasar yang bersangkutan. (Baca: KPPU Gelar Sidang Perdana Kartel Daging Sapi).

"Tindakan tersebut telah mengakibatkan peningkatan harga sapi yang berdampak pada peningkatan harga daging sapi," pungkasnya.

Berikut 32 perusahaan feedloter tersebut:

1. PT AKM
2. PT APS
3. PT AGP
4. PT AJK
5. PT AAL
6. PT AS
7. PT BMT
8. PT CABS
9. PT Eds
10. PT FM
11. PT GG
12. PT LJP
13. PT LML
14. PT LML
15. PT PT
16. PT RAI
17. PT SA
18. PT SNI
19. PT SA
20. PT TUM
21. PT WMP
22. PT KGU
23. PT SGL
24. PT NTF
25. PT KAR
26. PT SCK
27. PT BPS
28. PT CMT
29. PT KLJ
30. PT MAS
31. PT MAS
32. PT KASA
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3615 seconds (0.1#10.140)