Pemerintah Kenakan PPnBM untuk Harga Properti Rp10 M

Kamis, 17 September 2015 - 21:27 WIB
Pemerintah Kenakan PPnBM untuk Harga Properti Rp10 M
Pemerintah Kenakan PPnBM untuk Harga Properti Rp10 M
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan mengenakan Pajak Penerimaan Negara Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk harga properti atau apartemen Rp10 miliar. Kemenkeu akan mengkoordinasikan aturan ini dengan beberapa kementerian terkait untuk mendapat effort.

"Jadi, enggak ada itu yang bilang kalau properti apartemen Rp2 miliar dikenakan pajak. Itu enggak. Nanti peraturannya akan kita revisi. Rp10 miliar baru nanti dikenakan PPnPM," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Menkeu Bambang mengatakan, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal properti mewah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesimpang siuran kabar soal nominal barang mewah yang dikenakan PPnBM.

"Sekarang saya tegaskan bahwa saya akan merevisi PMK mengenai batas PPnBM untuk hunian, apartemen Rp10 miliar. Jadi Rp10 miliar ke atas kena PPnBM. Jadi sudah clear. Enggak ada lagi spekulasi main angka 2 atau 5," tegasnya.

Mengenai besaran PPNBM, Menkeu Bambang menyebutkan, masih akan digodok bersama kementerian terkait agar bisa diterima oleh pemilik barang mewah. "Nanti kalau sudah Rp10 miliar dikenakan PPNBM, itu pajaknya sekitar 20%. Itu saya rasa tidak memberatkan," tandasnya.

Baca juga:

Properti Komersial Semakin Diburu Konsumen

Optimistis Bisnis Properti Membaik
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3292 seconds (0.1#10.140)