Ini Daftar Maskapai yang Memenuhi Persyaratan

Rabu, 07 Oktober 2015 - 03:03 WIB
Ini Daftar Maskapai yang Memenuhi Persyaratan
Ini Daftar Maskapai yang Memenuhi Persyaratan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaporkan pemenuhan ekuitas dan kepemilikan penguasaan pesawat udara untuk badan usaha angkutan udara niaga (maskapai) yang telah memenuhi persyaratan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengatakan, laporan ekuitas dan kepemilikan penguasaan pesawat bagi angkutan udara niaga diatur dalam amanah Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

"Persyaratan mengenai pemenuhan ekuitas dan kepemilikan penguasaan pesawat udara tersebut dalam rangka sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 118 ayat 1, baik yang memiliki maupun menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu. Termasuk berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Selasa (6/10/2015).

Dia menyebutkan berdasarkan evaluasi, sebanyak 17 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang memenuhi persyaratan dari sisi ekuitas maupun kepemilikan pesawat.

PT Indonesia Air Asia yang sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat, saat ini dinyatakan telah memenuhi syarat baik dari sisi ekuitas maupun kepemilikan pesawatt. "Pesawatnya juga ditambah, ukuitinya juga sudah positif dengan porsi kepemilikan 51% dalan negeri dan sisanya 49% dari luar negeri," ungkap Supsrasetyo.

Sementara, untuk maskapai Aviastar, izin penerbangan berjadwalnya dibekukan karena armada pesawat tak memenuhi persyaratan. "Syarat kepemilikan penerbangan berjadwal harusnya punya 10 unit pesawat. Namun sampai saat ini Aviastar hanya punya tiga unit pesawat AOC 121 (pesawat kapasitas)," ungkapnya.

Berikut 17 badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang memenuhi persyaratan:

1. PT Garuda Indonesia (persero) Tbk
2. PT Lion Mentari Airlines
3. PT Indonesia Air Asia
4. PT Trigana Air Service
5. PT Sriwijaya Air
6. PT Travel Express Aviation Services
7. PT Wings Abadi
8. PT Kalstar Aviation
9. PT Transnusa Aviation Mandiri
10. PT Asi Pudjiastuti Aviation
11. PT Citilink Indonesia
12. PT Batik Air
13. PT Nam Air
14. PT Indonesia Airasia Extra,
15. PT Tri MG Intra Asia Airlines
16. PT Cardig Air (khusus cargo)
17. PT My Indo Airlines (khusus cargo)

Sementara untuk angkutan udara niaga tak berjadwal yang memenuhi persyaratan sebanyak 43 badan usaha, di antaranya:

- PT Garuda Indonesia
- PT Indonesia Transport and Infrastructure Tbk
- PT Nusantara Air Charter,
- PT Trigana Air Service,
- PT Asi Pudjiastuti Aviation,
- PT Unindo Aircharter,
- PT Asialink Cargo Airlines,
- PT Johnlin Air Transport,
- PT Ersa Eastern Aviation,
- PT Enggang Air Service,
- PT Marta Buana Abadi,
- PT Surya Air,
- PT Transnusa Aviation Mandiri,
- PT Alda Trans Papua,
- PT Jayawijaya Dirgantara serta
- PT Airfast Indonesia

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mohammad Alwi mengatakan, setiap maskapai atau badan usaha angkutan udara niaga wajib memenuhi dua persyaratan sebagaimana tertuanng dalam UU No 1 tahun 29 tentang Penerbangan.

"Ini akan dievaluasi terus. Di mana setiap maskapai wajib memenuhi kedua persyaratan yakni dari sisi ekuitas maupun kepemilikan dan penguasaan pesawat," ujarnya.

Penguasaan dan kepemilikan pesawat untuk angkutan udara niaga tak berjadwal syaratnya berupa satu pesawat milik sendiri dan dua pesawat menguasai (leasing). Sementara, untuk angkutan udara niaga berjadwal lima pesawat milik sendiri dan lima pesawat lainnya dikuasai (leasing). Adapun mengenai ekuitas, selama laporan keuangan bersifat positif.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5936 seconds (0.1#10.140)