Ditjen Pajak: Uber Taxi Belum Bayar Pajak

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 13:16 WIB
Ditjen Pajak: Uber Taxi Belum Bayar Pajak
Ditjen Pajak: Uber Taxi Belum Bayar Pajak
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora) Direktorat Jenderal Pajak Fahlevy Andriansjah mengungkapkan, ada taxi dan ojek online yang tidak membayar pajak hingga sekarang. Layanan tersebut adalah Uber Taxi.

Saat ini, pihaknya tengah menghitung berapa besaran pajak yang seharusnya dibayarkan transportasi online tersebut. Padahal, mereka sudah memiliki NPWP.

"Uber Taxi itu belum bayar pajak sampai sekarang. Kita sedang hitung penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan itu berapa. Itu jadi tantangan buat kita. Padahal mereka sudah punya NPWP atas nama Uber Taxi dan menjadi BUT (Badan Usaha Terdaftar)," katanya di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Persoalan menjadi tidak mudah, karena aplikasi online Grab Taxi ini, terdaftar di Malaysia, bukan di Indonesia. "Di Malaysia didirikan, semacam bentuk PT, tapi kalau Grab Bike (namanya) itu belum ada," katanya.

Fahlvi juga mengatakan, alasan DJP belum memeriksa Grab Taxi karena belum self assesment. Bahkan rencananya, DJP akan melihat, apakah Grab Taxi ini punya data untuk membuat NPWP dan pada akhirnya dikenakan pajak.

"Kita lihat dulu datanya. Kalau dia enggak punya, kita cari.‎ Kan syarat buat NPWP harus ada izin BKPM, saya rasa dia sudah punya izin. Tapi izinnya seperti apa kita cek lagi," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4091 seconds (0.1#10.140)