Ini Kata DJP soal Penunggak Pajak Asing

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 14:06 WIB
Ini Kata DJP soal Penunggak Pajak Asing
Ini Kata DJP soal Penunggak Pajak Asing
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Orang Asing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Fahlevy Andriansjah mengatakan, Undang-Undang Keterbukaan Perbankan bisa dilakukan untuk orang asing yang tidak membayar atau menunggak pa‎jak di Indonesia.

DJP akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu memberikan data tentang nasabah orang asing yang bekerja di Indonesia tapi melakukan penunggakan pajak.

"Buka rekening, cuma bisa kalau dilakukan buat penagihan. Kan dia menunggak pajak. Kita minta ke OJK untuk buka rekening. Nanti jawaban dari sana dia punya rekening jenis apa-apa saja," kata dia di Jakarta, Jumat (9/10/2015)‎.

Termasuk, lanjut dia, jika ada permintaan dari otoritas negara lain yang negaranya digunakan untuk mencari nafkah orang Indonesia. Misalnya, otoritas Jepang ingin meminta data warga negara Indonesia yang bekerja di Jepang, maka pihak Indonesia akan mengandalkan action of information.

"Kita punya namanya action of information. DJP Jepang kerja sama dengan kita. Dari DJP ke DJP dulu baru turun ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kalau Jepang kan NTA, kita DJP, jadi langsung pertukaran, nanti dari DJP turun ke KPP. Dan itu enggak masalah selama kita punya datanya," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5712 seconds (0.1#10.140)