Pemerintah Minta Tax Amnesty Tak Disalahartikan

Selasa, 13 Oktober 2015 - 00:29 WIB
Pemerintah Minta Tax Amnesty Tak Disalahartikan
Pemerintah Minta Tax Amnesty Tak Disalahartikan
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta masyarakat tidak menyalahartikan rencana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), seolah pemerintah membela para koruptor.

Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan mengatakan, rencana penerapan tax amnesty ini jangan disalahartikan sebagai pengampunan korupsi. Sebab, dalam tax amnesty ini ada tiga yang tidak berlaku, yaitu untuk kasus pidana narkoba, teroris, dan perdagangan manusia (human trafficking).

"Juga kasus yang sudah masuk ke P21 (lengkap) tak bisa ditangani tax amnesty. Jadi jangan dikatakan kita bela koruptor," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Dia menjelaskan, untuk kasus-kasus termasuk kasus korupsi yang sudah masuk pengadilan dan kejaksaan tidak akan berlaku lagi pengampunan pajaknya.

Kebijakan ini, sambung Luhut, merupakan usulan pemerintah yang kemudian direspon positif oleh DPR. "Kita berharap tak terlalu lama prosesnya selesai," imbuh dia.

Menurutnya, dengan pengampunan pajak ini pemerintah mendapat keuntungan dengan masuknya dana perusahaan Indonesia yang terparkir di luar negeri. Selain itu, kebijakan ini juga menjadikan Indonesia memiliki data base pajak yang besar.

"Kita juga bisa menaikkan tax ratio kita dai 11,9% mungkin 13%-14% dalam beberapa tahun ke depan. Akhirnya penerimaan pajak meningkat dari yang kita terima dari Rp1.200 triliun mungkin bisa sampai Rp2.000 triliun yang artinya pembangunan ke depan tambah baik," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5933 seconds (0.1#10.140)