OJK Beri Bank Syariah Insentif dalam Paket Kebijakan Jilid V

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 07:01 WIB
OJK Beri Bank Syariah Insentif dalam Paket Kebijakan Jilid V
OJK Beri Bank Syariah Insentif dalam Paket Kebijakan Jilid V
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang dikhususkan untuk memberikan insentif kepada perbankan syariah nasional. Stimulus tersebut diberikan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid V.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus untuk perbankan syariah pada paket kebijakan kali ini mengingat dalam empat paket kebijakan sebelumnya, perbankan syariah belum disinggung dan diberikan kemudahan dalam menjalankan kegiatan operasional.

"Sejalan dengan komitemen pemerintah untuk mendorong tumbuh kembang industri keuangan syariah dan industri ini setiap tahun juga tumbuhnya sangat cepat. Oleh karena itu, kita ingin memberikan ruang yang lebih besar. Terutama dalam satu tahun terakhir ini industri keuangan dihadapkan pada tantangan yang besar," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Kebijakan pertama, lanjut Muliaman, pemerintah memberikan relaksasi untuk pengeluaran produk aktivasi perbankan syariah dengan menyederhanakan mekanisme perizinan dan pelaporan bagi produk perbankan syariah. Dengan kebijakan ini, perbankan syariah tak perlu lagi meminta izin dan mengirimkan surat untuk mengeluarkan produk.

"Karena produk perbankan syariah itu nanti akan dikodifikasi dalam satu buku. Sehingga sepanjang produknya sudah ada kodifikasinya mestinya tak perlu izin lagi, tinggal lapor saja," imbuhnya.

Demikian juga untuk produk lain yang berkaitan dengan kegiatan pegadaian, terutama gadai emas yang dilakukan perbankan syariah, Muliaman akan mengatur kembali dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan sekaligus memberikan ruang untuk tumbuh.

"Karena masyarakat di bawah itu suka nyimpen emas kecil-kecil, dan tentu saja emas ini bisa membuka akses keuangan kalau dibawa ke pegadaian. Nah, untuk itu peran perbankan syariah tentu saja melengkapi pegadaian dalam rangka membuka akses keuangan terutama emas yang kecil-kecil," tutur Muliaman.

Kebijakan kedua, lanjut dia, terkait penyederhanaan dalam pembukaan jaringan kantor, termasuk jaringan konvensional yang induknya bisa dipakai oleh anak usaha perbankan syariah.

"Nah, oleh karena itu bank syariah tak musti buka cabang, karena induknya ada di mana-mana dan induknya bisa jualan produk syariah. Ini mendorong efisiensi, diharapkan tentu saja harga, tingkat suku bunga dan sebagainya lebih affordabel bagi masyarakat," tandasnya.

Baca juga:

Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V

Revaluasi Aset, Pemerintah Beri Diskon Pajak Bervariasi

Rizal Pede Kebijakan Jilid V Bikin Ekonomi RI Tumbuh di Atas 6%
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8337 seconds (0.1#10.140)