BEI Serahkan Aturan Pembatasan Saham Freeport ke OJK

Senin, 02 November 2015 - 13:48 WIB
BEI Serahkan Aturan Pembatasan Saham Freeport ke OJK
BEI Serahkan Aturan Pembatasan Saham Freeport ke OJK
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melempar aturan pembatasan saham PT Freeport Indonesia ke Otoritas Jasa Kuangan (OJK). Tujuannya, agar bisa lebih banyak diserap investor lokal, jika Freeport mencatatkan saham perdana di pasar saham Tanah Air.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengemukakan, OJK bisa membuat aturan pembatasan penyerap saham perusahaan tambang raksasa asal Negeri Paman Sam itu. Bisa selamanya atau sementara waktu.

"OJK bisa bikin aturannya, sehingga yang beli oleh investor lokal. BEI bisa kelola tidak boleh asing beli saham Freeport selama dua tahun, tiga tahun, empat tahun," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Tito menjelaskan, pembatasan saham tersebut bukan berarti membuat pasar modal di Indonesia menjadi tertutup. Sementara, pemerintah berhak mengatur hal itu.

"Boleh dong kita atur negara kita, dibalikin sebesarnya kepada rakyat agar kelola sumber daya alam kita, maka kalau Freeport go public, di Indonesia dong, jangan di negara lain," jelas dia.

Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, belum akan membuat aturan yang membatasi penyerapan saham Freeport sebelum ada keputusan dari pemerintah.

Nurhaida mengatakan, OJK segera menyusun aturan ketika pemerintah memutuskan pengurangan (divestasi) saham Freeport Indonesia dilakukan di BEI.

"Itu kita masih tunggu, tergantung pemerintah. Kalau produknya belum ada, kita tidak bisa bikin," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4823 seconds (0.1#10.140)