India Usulkan Rp208 Triliun untuk Naikkan Gaji Pegawai

Jum'at, 20 November 2015 - 15:20 WIB
India Usulkan Rp208 Triliun untuk Naikkan Gaji Pegawai
India Usulkan Rp208 Triliun untuk Naikkan Gaji Pegawai
A A A
NEW DELHI - Sebuah panel yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan India merekomendasikan kenaikan 23,55% gaji dan tunjangan pegawai pemerintah federal.

Itu langkah yang dapat meningkatkan konsumsi dalam perekonomian terbesar ketiga di Asia dan menggagalkan rencana untuk mengekang defisit anggaran.

Perubahan yang disarankan oleh Seventh Pay Commission akan menguntungkan sebanyak 4,7 juta pekerja dan sekitar 5,2 juta pensiunan, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016. Pemerintah diperkirakan akan menghabiskan 1,02 triliun rupee atau setara USD15,4 miliar atau Rp208 triliun dalam setahun, mulai 1 April jika rekomendasi tersebut diterima.

Sementara gaji yang lebih tinggi menempatkan Menteri Keuangan Jepang Arun Jaitley dalam risiko karena mempersempit defisit anggaran menjadi 3,5% dari produk domestik bruto (PDB). Artinya, akan lebih banyak uang di tangan konsumen tanpa langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan inflasi.

"Kami melihat stimulus fiskal tetap sekitar USD50 miliar selama dua tahun ke depan. Ini akan meningkatkan pengeluaran sekitar 0,7% dari PDB, membuat target defisit tidak mungkin tercapai," kata ekonom di Religare Securities Ltd Jay Shankar, seperti dilansir dari Bloomberg, Jumat (20/11/2015).

India menghabiskan anggaran 221 miliar rupee ketika menaikkan gaji pada 2008 setelah panel merekomendasikan kenaikan gaji sekitar 35% menjadi 40%.

Jaitley pada Agustus lalu memproyeksikan peningkatan 16% gaji pegawai pemerintah pada tahun ini hingga Maret 2017, termasuk penyesuaian gaji berdasarkan saran panel dan peningkatan 10% pada tahun berikutnya. Sementara gaji staf disesuaikan dengan inflasi setiap enam bulan seperti tunjangan dan gaji tetap direvisi sekali dalam 10 tahun.

Berdasarkan perubahan yang diajukan, gaji maksimal akan lebih tinggi dua kali lipat menjadi 250.000 rupe per bulan dari saat ini 90.000 rupee, sedangkan gaji minimum akan melompat ke 18.000 rupee dari 7.000 rupee.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4022 seconds (0.1#10.140)