Langgar PP 78, Pengusaha Akan Dijatuhi Sanksi

Sabtu, 28 November 2015 - 13:50 WIB
Langgar PP 78, Pengusaha Akan Dijatuhi Sanksi
Langgar PP 78, Pengusaha Akan Dijatuhi Sanksi
A A A
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Tenaga Kerja Muji Handoyo mengatakan, pengusaha yang melanggar PP No 78 Tahun 2015 akan dijatuhkan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa teguran lisan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruhnya alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Menurutnya, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

"Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak pekerja/buruh," ujar dia dalam rilisnya, Sabtu (28/11/2015).

Muji mengatakan, pengawas ketenagakerjaan yang merupakan fungsi negara harus mampu memberikan jaminan pemenuhan hak pekerja/buruh dan harus memberikan kontribusi posiif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan iklim investasi kondusif.

"Pengawas ketenagakerjaan juga harus berinovasi mengembangkan sistem pengawasan ketenagakerjaan dengan melibatkan masyarakat dan harus mampu memanfaatkan kemajuan bidang informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja wasnaker," ujarnya.

Menurutnya, pegawai pengawas ketenagakerjaan ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan dan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja pada pemerintahan pusat dan pemda.

"Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi dan independen. Pengawas ketenagakerjaan juga harus berada di bawah supervisi dan kontrol pemerintah pusat," kata Muji.

Dia menambahkan, tantangan pengawasan ketenagakerjaan diantaranya, menghadapi perubahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perubahan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan (jaminan social, pengupahan dan K3), penciptaan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8865 seconds (0.1#10.140)