Terkait Pajak, Negara Tetangga Bisa Buka Akses Perbankan 2017

Senin, 30 November 2015 - 19:14 WIB
Terkait Pajak, Negara Tetangga Bisa Buka Akses Perbankan 2017
Terkait Pajak, Negara Tetangga Bisa Buka Akses Perbankan 2017
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, akses perbankan nasabah yang mangkir pajak akan terbuka dengan sendiri jika UU Tax Amnesty (pengampunan pajak) berlaku. Negara tetangga bisa mengakses perbankan di Tanah Air karena Indonesia akan memberlakukan Automatic Exchange of Information.

Kebijakan tersebut akan berlaku pada 2017, di mana akses perbankan negara Asia Pasific bisa saling membuka informasi nasabah perbankan terkait tax amnesty.

"Itu akan terjadi dengan sendirinya (akses perbankan) begitu automatic exchange ‎of information berlaku di 2017. Artinya semua negara Asia Pasific bisa akses. Singapura bisa akses. Kita juga bisa akses di sana. Semua itu dapat izin dari otoritas keuangan sana. Harus dikasih, karena kita juga bisa demikian," ujarnya di Jakarta, Senin (30/11/2015).‎

Itu semua, lanjut Menkeu, akan masuk dalam UU Perbankan yang akan dibahas lebih lanjut dan harus berlaku secara internasional.

"Nanti lah, semua UU haus ikut fakta yang berlaku internasional. Ngapain nanti bikin UU yang enggak efektif. Lagian itu akan berkualitas kok, enggak panjang pasalnya," tandas Bambang.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5505 seconds (0.1#10.140)