Syarat Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN

Jum'at, 05 Februari 2016 - 15:57 WIB
Syarat Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN
Syarat Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memungkiri pengurus partai politik (parpol) bisa menjadi komisaris perusahaan BUMN. Namun, sebelumnya harus mundur dari jabatan sebelumnya sebagai salah satu syarat.

Staf Ahli Menteri BUMN bidang Komunikasi Strategis Hambra mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu jabatan yang diemban. Baik itu sedang jadi calon legislatif atau sudah menjabat.

"Aturan main saat kita proses direksi atau komisaris, kita cek dia pengurus parpol atau calon legislatif. Apakah anggota legislatif atau tidak," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Hambra menjelaskan, pengurus parpol yang ingin mencalonkan diri sebagai petinggi perusahaan BUMN harus memilih dua pilihan. Salah satunya meninggalkan jabatan lama.

"Kalau sampai posisi begitu pilihannya dua, mundur dulu baru diproses. Kedua, tidak diproses karena aturan main kita begitu," kata dia.

Kementerian BUMN akan meminta kepada dewan komisaris perusahaan yang akan mencalonkan direksi dari internal. Kalau dari luar melalui deputi dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Mekanismenya adalah ketika kita ingin minta bakal calon internal ke dewan komisaris, kalau yang di luar bisa dari deputi teknis dan Ibu Menteri BUMN. Secara garis besar tidak lihat aviliasi parpol, kami tidak atur aviliasi partai atau tidak," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6028 seconds (0.1#10.140)