BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Rumah bagi Pekerja

Rabu, 10 Februari 2016 - 15:28 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Rumah bagi Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Rumah bagi Pekerja
A A A
JAKARTA - Indonesia Working Group for Labour (IwgL) bekerja sama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyelenggarakan program sosialisasi perumahan untuk pekerja bertajuk "Dapatkan Rumah Dengan Kartu Peserta".

Program yang dinamakan Perumahan Pekerja Kerjasama Bank (PPKB) ini, hasil kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk.

Kepala Kantor Cabang BPJS Jakarta Rawamangun, Tonny W K mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menempatkan sejumlah dana iuran peserta di BTN. "BPJS meminta BTN untuk mengelola dana peserta untuk kesejahteraan," kata dia dalam rilisnya, Rabu (10/2/2016).

Menurutnya, ketentuan syarat yang harus dipenuhi para peserta yang ingin mendaftar syaratnya cukup mudah. Untuk mendapatkan kredit rumah bagi pekerja, pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang BTN dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Syarat pengajuan yang diajukan untuk administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya. Rumah yang diajukan kreditnya merupakan rumah pertama peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tonny yakin dan optimistis akan banyak peserta yang antusias mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, setelah mengetahui dari program BPJS Ketenagakerjaan mensejahterahkan para peserta dan pekerja.

Divisi Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan Pusat Kutta Panahattan mengatakan, program PPKB terdiri dari kredit konstruksi (KK), kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman uang muka (PUM). Bunga yang ditentukan untuk program ini berkisar 3%-4% ditambah BI rate.

"Yang menentukan bunga bukan BPJS melainkan BTN yang harus mengacu kepada peraturan BI, disamping itu, kami harus ikut menyukseskan program rumah subsidi dari pemerintah," kata dia.

Sementara, untuk jangka waktu maksimal mendapatkan KPR dapat dilakukan sampai 20 tahun sejak terhitung terdaftar. "Masa kredit PUM mengikuti ketentuan BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu KK yang hanya berpatokan pada jangka waktu yang berlaku di BTN," imbuhnya.

Managing Director IwgL Subhan Hadil mengharapkan program ini dapat menciptakan kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan, pekerja, peserta dan perusahaan terkait program-programnya yang menyejahterahkan pekerja soal perumahan.

"Informasi melalui sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan tambahan dan stimulasi bagi peserta menjadi duta-duta BPJS Ketenagakerjaan dalam mensukseskan program tersebut," kata dia.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dari 19,19 juta pekerja (pekerja formal dan informal) yang terdaftar sebagai pesertanya sekitar 7 juta pekerja yang belum memiliki rumah. BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada para pekerja untuk memiliki rumah bersubsidi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3640 seconds (0.1#10.140)