Pemerintah Tambah 19 Bidang Usaha dalam DNI

Kamis, 11 Februari 2016 - 22:06 WIB
Pemerintah Tambah 19 Bidang Usaha dalam DNI
Pemerintah Tambah 19 Bidang Usaha dalam DNI
A A A
JAKARTA - Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau risiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar. Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lain dan sebagainya.

"Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi sampai Rp50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain," ujarnya, saat pengumumam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Menurutnya, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya, 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha. "Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha," jelasnya.

Sementara untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK yang semula 48 bidang usaha, bertambah menjadi 62 bidang usaha, sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektare (ha) atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

"UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya," tandas Darmin.

Baca juga:

35 Bidang Usaha Dibuka 100% untuk Asing

Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X

Paket Kebijakan X Diklaim Ditunggu Dunia

Ketua DPR: Paket Kebijakan Ekonomi Harus Sesuai Porsi
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7713 seconds (0.1#10.140)