BPJS Ketenagakerjaan Bidik Ojek Online Jadi Peserta

Kamis, 25 Februari 2016 - 22:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Ojek Online Jadi Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Ojek Online Jadi Peserta
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hendro Sucahyono menyatakan sekitar 20.000 pengendara ojek online belum masuk program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena hal itu selanjutnya, dia menekankan bakal menyasar para ojek on line itu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(Baca Juga: Abaikan Profit, Bos Baru BPJS Ketenagakerjaan Fokus ke Pelayanan)

"Kami acap terenyuh jika menyaksikan pengendara ojek online yang tewas karena kecelakaan kerja tetapi tidak terlindungi, seperti kemarin yang tertusuk dan juga yang tewas karena tabrakan," ujarnya pada diskusi Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Upaya Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di DKI Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Dia menambahkan sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta sebagai pengacara negara untuk penegakan peraturan perundangan jaminan sosial. Di sisi lain, lanjut dia mengungkapkan bakal melakukan pelatihan pengendara aman (safety riding) untuk memininalisir kecelakaan kerja, bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas.

Tidak hanya itu, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta juga merancang program pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan. "Kami menargetkan mereka, pengendara ojek bisa menolong diri sendiri lalu menolong penumpangnya," sambungnya.

Menurutnya ada sekitar 2,4 juta pekerja (30%) belum ikut program jaminan sosial. Di sisi lain, dia mengapreasiasi Pemda DKI yang sudah mendaftarkan pekerja pemelihara sarana umum (PPSU) dalam program jaminan sosial.

"Kemarin ada pekerja PPSU yang tewas karena dipatuk ular, juga yang jatuh dari ketinggian. Mereka (ahli waris) mendapat santunan kecelakaan kerja hingga Rp150 jutaan," katanya.

Dia mengakui, sempat muncul pertanyaan dari pejabat Pemda DKI apakah besarannya memang seperti itu, karena sang pekerja baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dijelaskannya, prinsip subsidi silang yang diterapkan jaminan sosial menjadikan besaran santunan bisa senilai itu.

Sementara, Kepala Bidanga Pelayanan Administrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Erwin menuturkan saat ini pelaksanaan pelayanan satu pintu sudah berjalan dengan baik. Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin DKI, Sarman Simanjorang. Kini sudah ada jangka waktu penyelesaian, begitu juga dengan besaran biaya. Dia berharap ke depan, PTSP juga bisa memberi pelayanan IMB dan tata ruang.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5676 seconds (0.1#10.140)