Saingi Singapura, Menkeu Bahas Diskon Pajak Ganda Real Estate

Rabu, 02 Maret 2016 - 10:47 WIB
Saingi Singapura, Menkeu Bahas Diskon Pajak Ganda Real Estate
Saingi Singapura, Menkeu Bahas Diskon Pajak Ganda Real Estate
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro akan mengusulkan penerbitan Kontrak Investasi Kolektif melalui Dana Investasi Real Estat (DIRE) dalam rencana revisi aturan perpajakan kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution pagi ini. Dalam rapat tersebut rencanya akan dibahas mengenai rencana penyesuaian pajak penghasilan (PPh) terhadap nilai penjualan aset (capital gain) properti.

Seperti diketahui saat ini pemerintah mengenakan pajak berganda pada sektor properti dengan instrumen PPh sebesar 5%, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dan pajak pertambahan nilai 10%.

Nantinya pemerintah berencana memangkas pajak tersebut menjadi PPH final untuk menjadi single tax . "Iya ini mau kita bahas. Kita maunya bersaing dengan Singapura," kata Menkeu Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Meski demikian, dia belum berani membocorkan berapa prediksi dan usulan PPH final yang akan dikenakan untuk DIRE. Menurutnya hal tersebut masih akan terus dibahas dengan kementerian terkait. PPH final yang akan dihasilkan dari pajak DIRE ini, nantinya akan menunjang penerimaan pajak negara meski hanya bersifat revenue saja.

Dia menambahkan sangat yakin keputusan final diyakini lebih rendah dari 5%. "Ya pokoknya bersaing. Mau 3% juga seperti Singapura, pokoknya kita ingin bersaing," pungkas mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal ini.

Sebagai informasi DIRE merupakan salah satu produk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Bentuknya pengumpulan dana seperti reksadana, sehingga investor kecil bisa ikut menanam kepemilikan di proyek properti bernilai besar.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5017 seconds (0.1#10.140)