Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas

Selasa, 08 Maret 2016 - 15:59 WIB
Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas
Revisi Permen ESDM No 37/2015 Pangkas Calo dan Rantai Distribusi Gas
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Revisi Permen tersebut dilakukan guna memangkas mata rantai dan memusnahkan para 'calo' yang bermain dalam alokasi gas untuk industri.

Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, revisi Permen Nomor 37/2015 tersebut telah diterbitkan menjadi‎ Permen ESDM Nomor 6/2016. Dalam revisi beleid tersebut, badan usaha swasta akan memperoleh hak yang sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait alokasi gas.

"‎Mengapa direvisi? Karena pada waktu Permen 37 dikeluarkan setelah direview ada yang kurang soal peran badan swasta. Karena itu revisi Permen 37 mencantumkan badan swasta yang memiliki hak yang sama," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Menurutnya, selama ini pengelolaan gas bumi belum sampai pada tingkat efisiensi dan efektifitas yang baik. Selain itu lanjut dia, banyak rencana pembangunan infrastruktur gas yang tidak tercapai lantaran para 'calo' tersebut hanya mau menjual gas dan tidak mau membangun infrastruktur.

"Harga gas bumi juga dikomplain dari industri katanya terlalu mahal. Mata rantai pasokan gas terlalu banyak. ‎Bahkan tadi saya bertanya ke dirjen, katanya sampai enam perantara yang tidak memberi nilai tambah. Hanya memungut selisih saja," tutur dia.

Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini menambahkan, dengan revisi beleid tersebut maka prioritas alokasi gas akan diberikan kepada program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil. Selain itu, untuk industri pupuk, industri berbahan baku gas bumi, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar, serta untuk program penyediaan tenaga listrik.

"‎Tidak ada diskriminsi terhadap BUMN, BUMD atau swasta. Ini akan menimbulkan reaksi terutama trader yang tidak mau bangun infrastruktur. Kalau mau jualan gas, harus ada kemauan bangun infrastruktur," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5788 seconds (0.1#10.140)