Bea Cukai Diminta Gandeng KPK Bongkar Impor Daging Ilegal

Selasa, 08 Maret 2016 - 20:45 WIB
Bea Cukai Diminta Gandeng KPK Bongkar Impor Daging Ilegal
Bea Cukai Diminta Gandeng KPK Bongkar Impor Daging Ilegal
A A A
JAKARTA - Direktorat ‎Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut mengawasi terkait dugaan masuknya ribuan ton daging sapi dari India ke Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun yang juga mempertanyakan tindakan DJBC terkait dugaan impor ilegal.

"Kendati keran impor daging asal India baru akan dibuka, daging sapi itu nyatanya telah beredar di pasar Indonesia. Tentu saja tidak resmi," jelasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Dijelaskan menurut laporan DJBC, pada 6 Januari 2016, kapal masuk pelabuhan Tanjung Priok membawa 7 kontainer yang diduga berisi daging dari India. Dalam dokumen disebutkan bahwa isi kontainer adalah kulit olahan (wet blue). Namun, Petugas bea dan cukai mencurigainya sebab kulit itu berada di dalam kontainer dengan pendingin mencapai 20 derajat Celcius.

Pada 7 Januari 2016, kantor Bea Cukai menerbitkan nota hasil intelijen (NHI). Tanggal 22 Januari 2016, kontainer itu baru dibongkar di gudang milik importer di Cileungsi, Bogor. Hasilnya Bea Cukai, petugas menemukan daging sapi beku. Lantas gudang itu disegel.

Misbakhun geram dengan isi nota hasil intelijen tersebut karena menurut dia, seharusnya pemeriksaan dilakukan saat masih di pelabuhan. Dirinya juga kesal dengan pimpinan Bea Cukai. Sebab, pemeriksa menemukan kontainer itu berisi daging, tapi oleh pimpinan Bea Cukai diminta untuk disesuaikan dengan dokumen tertulis asal, yakni kulit olahan (wet blue) Australia.

“Kenapa pimpinan justru menutup fakta tersebut? Jangan-jangan ada pemain lama yang terlibat dalam proyek impor daging sapi India itu?” tuturnya.

Disamping kasus impor daging, dia juga mengingatkan DJBC mengenai kasus impor tekstil. Dikabarkan, impor tekstil melalui dua jalur, lewat kawasan berikat dan lewat jalur hijau. Dia berpendapat jalur kawasan berikat melalui sebuah pabrik di Tanah Abang dan Mangga Dua. Sementara, PT Busana Star diberi fasilitas jalur hijau. Adapun mengenai kainnya jenis kempa (Non Wofen Fabric).

"Itu dilakukan untuk menghindari Persetujuan Impor (PI), mengingat syarat pabrikan yang harus impor itu harus memiliki pegawai," tuturnya.

Maka itu, KPK diminta ‎menindaklanjuti hasil investigasi Direktorat ‎Jenderal Bea dan Cukai terkait impor daging sapi asal negeri Bollywood, serta kasus impor tekstil tersebut. Lebih lanjut dia mengatakan jangan sampai Negara mengalami kerugian atas ulah pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan paket kebijakan ekonomi jilid IX itu.

“Saya minta KPK bersinergi dengan Direktorat ‎Jenderal Bea dan Cukai menyelidiki kasus tersebut,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4622 seconds (0.1#10.140)