Ini Syarat Angkutan Online Uber dan Grab Bisa Beroperasi di RI

Selasa, 15 Maret 2016 - 23:24 WIB
Ini Syarat Angkutan Online Uber dan Grab Bisa Beroperasi di RI
Ini Syarat Angkutan Online Uber dan Grab Bisa Beroperasi di RI
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprotes kehadiran dua trasportasi online Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car). Mereka boleh beroperasi asalkan mengikuti peraturan angkutan umum yang berlaku di Tanah Air.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menyatakan, jika aplikasi Grab dan Uber terdaftar secara resmi akan lebih menyehatkan dunia usaha. Perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai pajak untuk negara.

"Kalau aturannya seperti itu, ya harus diikuti dong aturan mainnya. Sebab, pemerintah ada untuk melindungi dunia usaha, terutama kalangan usaha kecil, mikro dan menengah," ujarnya, Selasa (15/3/2016).

Dia mengatakan, dua perusahaan aplikasi tersebut selain harus terdaftar sesuai dengan ketentuan pada akhirnya tarifnya juga harus mengacu sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku. Adapun, jika resmi terdaftar terdapat standar safety yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau semuanya sudah resmi tarifnya tentu bisa bersaing. Sebab ketentuan tarif juga diatur melalui tarif batas atas dan batas bawah," jelasnya.

Sebagai informasi, Kemenhub sebelumnya bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Infomasi untuk memblokir perusahaan taksi online Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) untuk tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Keduanya dinilai melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebutkan bahwa angkutan umum atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum atau yang secara resmi terdaftar berdasarkan ketentuan undang-undang.

Baca juga:

Blokir Aplikasi Angkutan Online, Kemenkominfo Tunggu Hasil Tim Panel

Blokir Uber dan Grab, Menkominfo Sebut Aplikasi Online Tak Bisa Distop

Kadin Apresiasi Larangan Taksi Online Uber dan Grab
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4120 seconds (0.1#10.140)