Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Didesak Perbaiki Regulasi

Sabtu, 19 Maret 2016 - 12:11 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Didesak Perbaiki Regulasi
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Didesak Perbaiki Regulasi
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menegaskan, keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan So‎sial (BPJS) Kesehatan harus disertai dengan perbaikan regulasi.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) masalah kesehatan menjadi beban kewajiban pemerintah, seperti sektor pendidikan. Pemerintah harus dapat menyediakan pelayanan kesehatan dengan baik.

"Jadi, ada istilah subsidi silang, ya si kaya menolong yang kekurangan. Jadi, harus saling melengkapi, bukan hanya pemerintah yang menyediakan pelayanan ini," katanua saat diskusi Polemik bersama Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Dede menuturkan, negara-negara lain seperti Myanmar, Vietnam, dan negara tetangga lainnya mendukung serta mengapresiasi program kesehatan ini. Bahkan, termasuk program kesehatan terbesar di dunia.

"Sejak 2013 berubah total. Dulu puskemas sepi, sekarang tiga kali lipat per hari. Ini tingkatan luar biasa sekali. Tapi pelayanan distribusinya belum merata di kota-kota kecil, bahkan ada rumah sakit besar, peralatannya tidak lengkap. Ada juga rumah sakit besar, peralatan lengkap tapi dokternya kurang," kata mantan wakil gubernur Jawa Barat ini.

Menurutnya, pemerintah harus benar-benar memperbaiki regulasi terkait kesehatan. Karena, regulasi bisa menjadi masalah saat ini. "Peserta 163 juta, kalau enggak salah. Artinya sudah banyak yang ter-cover, lebih dari setengah rakyat Indonesia. Tetapi yang jadi masalah itu, keluhan terhadap pelayanan. Di beberapa daerah yang kita tahu, banyak yang demo mengenai pelayanan mengecewakan," tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai 1 April 2016. Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan kemarin.

Dalam aturan tersebut iuran dinaikkan untuk kelas III, naik dari Rp25.500 per orang per bulan, menjadi Rp30.000 per orang per bulan. Untuk kelas II, naik dari Rp42.500 per orang per bulan menjadi Rp51.000 per orang per bulan. Dan kelas I naik dari Rp59.500 per orang per bulan menjadi Rp80.000 per orang per bulan.

Baca:

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Jamin Kualitas Layanan Membaik
Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Abaikan DPR
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Serikat Pekerja
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9047 seconds (0.1#10.140)