Menkeu Bambang Apresiasi Wajib Pajak Besar

Selasa, 05 April 2016 - 10:46 WIB
Menkeu Bambang Apresiasi Wajib Pajak Besar
Menkeu Bambang Apresiasi Wajib Pajak Besar
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Pada 2015, kontribusi wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP wajib pajak besar mencapai Rp338,85 triliun atau hampir 32% dari total penerimaan pajak nasional.

Total wajib pajak yang mendapatkan penghargaan berjumlah 24 wajib pajak yaitu enam wajib pajak dari masing-masing KPP di lingkungan Kanwil DJP Besar.

‎"Pertama, saya ucapkan apresiaai kepada DJP karena bisa membuat acara seperti ini. Pertama kali saya interaksi dengan DJP waktu masih di BKF, saya sarankan setiap tahun memberi penghargaan pembayar pajak terbesar," kata dia di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Selain kontribusi besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh dan kooperatif dengan para petugas di KPP masing-masing. Tahun ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar juga berencana menggelar pertemuan secara rutin dengan para wajib pajak yang diadakan di sektoral.

"Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakannya diskusi mengenai permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dan membantu para wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka dengan baik," kata Bambang.

Bantuan terhadap wajib pajak ini dinilai sangat penting mengingat para wajib pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP wajib pajak besar adalah wajib pajak yang sering memiliki permasalahan sangat kompleks.

Maka, ‎pihaknya beserta Ditjen Pajak berharap dengan penghargaan seperti ini para wajib pajak dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan lebih baik pada 2016.

"Karena, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan kami mengajak seluruhj masyarakat untuk ambil bagian, bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara jujur dan benar," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3094 seconds (0.1#10.140)