PTKP Dinaikkan, Menkeu Akui Pemasukan Pajak Berkurang

Kamis, 07 April 2016 - 02:02 WIB
PTKP Dinaikkan, Menkeu Akui Pemasukan Pajak Berkurang
PTKP Dinaikkan, Menkeu Akui Pemasukan Pajak Berkurang
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta/tahun menjadi Rp54 juta/tahun. Artinya, pekerja yang mempunyai gaji Rp4,5 juta/ bulan tidak akan dikenai pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyadari dengan kenaikan besaran tersebut pemasukan dari wajib pajak orang pribadi yang bekerja akan berkurang. "Kami menyadari memang akan turun. Karena kenaikan ini ya risikonya itu," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (5/4/2016)

Meski demikian, penurunan ini akan dikompensasi Ditjen Pajak dengan ekstensifikasi tersendiri agar semuanya balance dan tetap bisa menopang penerimaan negara dari pajak.

"Kita nanti akan melakukan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi agar bisa tetap balance meskipun kita sadar penerimaan akan berkurang," kata Bambang.

Seperti diketahui, target penerimaan pajak tahun ini naik menjadi Rp1.350 triliun. Ditjen Pajak melakukan berbagai upaya untuk mengejar target tersebut. Terakhir adalah mewajibkan bank dan penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi setiap bulan.

Meski begitu, pemerintah sedang berkonsultasi ke DPR soal rencana kenaikan PTKP tersebut dan anggota dewan di Senayan akan memberi sambutan positif. Kenaikan PTKP rencananya berlaku Juni 2016, dan berlaku surut sejak awal Januari 2016.

Baca juga:

Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak

DPR Sambut Baik Pegawai Bergaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak

8,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4282 seconds (0.1#10.140)