BUMN Ini Terancam Kehilangan Dana Rp1,3 Triliun

Kamis, 21 April 2016 - 22:01 WIB
BUMN Ini Terancam Kehilangan Dana Rp1,3 Triliun
BUMN Ini Terancam Kehilangan Dana Rp1,3 Triliun
A A A
JAKARTA - Kabar baru datang dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PANN Pembiayaan Maritime. BUMN bidang pembiayaan kapal itu terancam kehilangan dana sebesar Rp1,3 triliun akibat pemberian pembiayaan serta dana talangan kepada dua kelompok usaha Meranti Group, PT Meranti Maritime dan Meranti Bahari.

Dana yang disalurkan tersebut terancam tidak dapat dibayar, karena PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari kini sedang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk membayar kewajibannya, kedua perusahaan tersebut hanya memiliki aset senilai Rp 150 miliar.

"Pemerintah harus turun tangan untuk mengatasi persoalan ini. Kami yakin pemberian pembiayaan tersebut dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujar Anggota Komisi VI DPR, Azam Aznam Natawijana di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Dia menambahkan, pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan. "Yang dijadikan jaminan adalah kapal yang dibiayai. Ini tidak lazim," tegasnya.

Pemberian kredit kepada PT Meranti Maritime dimulai pada 10 Februari 2011. Saat itu PT PANN Pembiayaan Maritime masih bernama PT PANN Multi Finance. Perusahaan milik negara itu mengucurkan kredit kepada PT Meranti Maritime untuk pengadaan kapal melalui sewa guna usaha. Kapal yang dibiayai oleh PT PANN Pembiayaan Maritime kapada PT Meranti Maritime adalah Kapal KM Kayu Putih.

Sementara pembiayaan kepada PT. Meranti Bahari diberikan untuk membiayai pengadaan kapal KM Kayu Ramin dan Kapal KM Kayu Eboni pada 2010 yang juga berakhir macet dan telah dibuatkan akta-akta sisa kewajiban pada 9 November 2015.

Setiap kali memberi kecuran kredit, PANN Pembiayaan Maritime tidak mengikat dengan jaminan (agunan) kecuali hanya kapal yang dibiayai tersebut dimana nilai keekonomiannya kondisinya sudah menurun. Meski pembiayaan yang diberikan kepada Meranti Group macet, PT PANN Pembiayaan Maritime memberikan kredit baru kepada PT Meranti Bahari sebesar USD9,18 juta. Kredit tersebut dikucurkan untuk pengoperasian kapal KM Kayu Putih yang sudah dikembalikan PT Meranti Maritime kepada PT PANN Pembiayaan Maritime.

Menurut Azam, Kementerian BUMN harus meminta penjelasan kepada manajemen BUMN tersebut. "Jika ada kerugian negara, maka sudah sepatutnya pemerintah mengambil tindakan tegas," cetusnya.

Apalagi, PT PANN Pembiayaan Maritime memberikan lagi dana talangan tunai sebesar USD4 juta kepada PT Meranti Maritime untuk operasional PT Meranti Maritime seperti tertuang dalam Akta Perjanjian Dana Talangan Nomor 11 tanggal 26 Maret 2011.

Sementara kapal yang dioperasikan oleh PT Meranti Maritime sudah tidak ada, sudah dikembalikan berdasarkan Kesepakatan Penyelesaian Kewajiban Guna Usaha Kapal KM Kayu Putih pada 27 April 2015 yang selanjutnya atas kapal bekas itu diberikan lagi kucuran kredit untuk disewa beli oleh PT Meranti Bahari.

Padahal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan diatur mengenai larangan pemberian dana talangan. Di mana dalam melakukan kegiatan usaha, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan pembiayaan secara dana tunai kepada debitur.

Total kewajiban PT Meranti Maritime dan Meranti Bahari kepada PT PANN Pembiayaan Maritime sebesar Rp1,34 triliun dengan kurs Rp14 ribu per USD. Tak hanya itu, PT PANN Pembiayaan Maritime juga berpotensi kehilangan dana USD100 juta atas pembiayaan terhadap enam kapal milik Venture Bulk Asia yang berpotensi macet.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6879 seconds (0.1#10.140)