Tekan Suku Bunga Kredit, OJK Beri Insentif ke Perbankan

Kamis, 28 April 2016 - 17:21 WIB
Tekan Suku Bunga Kredit, OJK Beri Insentif ke Perbankan
Tekan Suku Bunga Kredit, OJK Beri Insentif ke Perbankan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi mengenai persyaratan untuk membuka jaringan kantor dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti bagi bank yang dapat meningkatkan tingkat efisiensinya.

Regulasi dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti, yang merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit dan pada akhirnya meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Masyarakat akan mendapat pembiayaan dengan suku bunga yang lebih rendah dan dengan akses yang lebih luas,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Melalui insentif ini diharapkan bank yang efisien dapat meningkatkan ekspansi penyaluran kredit karena dengan modal inti yang sama bank dapat memiliki jaringan kantor yang lebih banyak. Sementara terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia, dia menerangkan harus dibawa pada level yang lebih tinggi.

"Negara sebesar Indonesia, pertumbuhan ekonomi 5%-6% itu tidak cukup. Tambahan tenaga kerja begitu besar dan tambahan penduduk yang besar, kita harus bawa ke level lebih tinggi lagi," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7930 seconds (0.1#10.140)