Dukung Paket Kebijakan, OJK Terbitkan Aturan Revaluasi Aset

Jum'at, 29 April 2016 - 19:08 WIB
Dukung Paket Kebijakan, OJK Terbitkan Aturan Revaluasi Aset
Dukung Paket Kebijakan, OJK Terbitkan Aturan Revaluasi Aset
A A A
JAKARTA - Selusin paket kebijakan ekonomi sudah diluncurkan pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung paket jilid V, yaitu pemberian insentif keringanan pajak bagi Wajib Pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada 2015 dan 2016.

OJK menerbitkan aturan yang memfasilitasi BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten untuk mengajukan revaluasi aset tetap tersebut.

Yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal.

Plt. Direktur Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal OJK, Ucu Rufaidah mengatakan keberadaan peran Penilai Pemerintah ini sangat diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan revaluasi aset tetap di atas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Penilai Pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK," kata dia, Jumat (29/4/2016).

POJK ini mengatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

POJK juga mengatur ruang lingkup kegiatan Penilai Pemerintah di Pasar Modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Emiten BUMN dan BUMD.

"Selain itu diatur juga masa penugasan penilaian oleh Penilai Pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun," paparnya.

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V tersebut.

Saat ini, OJK mencatat terdapat 47 BUMN dan BUMD yang telah melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal Indonesia. Ketentuan selengkapnya atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut di atas dapat diakses di website OJK HYPERLINK "http://www.ojk.go.id" http://www.ojk.go.id.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1507 seconds (0.1#10.140)