Menteri Susi Beberkan Pelanggaran Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu, 04 Mei 2016 - 13:58 WIB
Menteri Susi Beberkan Pelanggaran Reklamasi Teluk Jakarta
Menteri Susi Beberkan Pelanggaran Reklamasi Teluk Jakarta
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membeberkan pelanggaran yang dilakukan pengembang proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Sejatinya, kegiatan reklamasi jangan sampai mengganggu ekosistem laut dan lingkungan.

(Baca: Menteri Rizal dan Susi Ajak Nelayan Dialog Soal Reklamasi)

Dia membeberkan pelanggaran yang dilakukan yaitu, 17 pulau yang ada di‎ lokasi tersebut tidak memiliki batas satu sama lain. Seharusnya, antara pulau satu dan pulau yang lain diberi jarak 300 meter dan dengan kedalaman 8 meter.

"Jadi, reklamasi bukan pembuatan pulau, contoh pulua C dan D, harusnya antara ada jarak 300 meter dari pulau reklamasi ke darat harusnya ada jarak 300 meter kedalaman 8 meter," katanya di Pulau D Pantai Utara, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Menurutnya, pulau tersebut harus diberi jarak 300 meter agar tidak mengganggu arus laut.‎ "Ini untuk tidak mengganggu arus laut, untuk memastikan jalannya arus air juga tidak terganggu dan tidak banyak berubah," imbuh Susi.

(Baca: Rizal Ramli Ancam Pengembang Reklamasi)

Sejatinya, sambung mantan Bos Susi Air ini, kegiatan reklamasi adalah kegiatan yang biasa terjadi di dunia. Namun, reklamasi tetap harus mengindahkan lingkungan yang ada di sekitarnya.

"Ketentuan reklamasi yang sebetulnya hal biasa, tapi pemerintah harus mengatur dan memastikan bahwa reklamasi diperbolehkan untuk apa prioritasnya, kalau komersil harus dipastikan itu tidak menjadikan degradasi lingkungan," pungkas dia.

Baca Juga:

Rizal Ramli Minta Reklamasi Jangan Buat Benteng Miskin-Kaya
Rizal Ramli: Negara Tak Bisa Diatur Pengembang Soal Reklamasi
Pasca Disetop, Rizal Ramli Datangi Langsung Lokasi Reklamasi
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5103 seconds (0.1#10.140)