Diduga Selewengkan Cost Recovery, Ini Jawaban Chevron

Kamis, 05 Mei 2016 - 18:03 WIB
Diduga Selewengkan Cost Recovery, Ini Jawaban Chevron
Diduga Selewengkan Cost Recovery, Ini Jawaban Chevron
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menemukan penyelewengan penggantian biaya operasi (cost recovery) yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Temuan menunjukkan ada biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja KKKS sekitar Rp4 triliun.

Adapun tujuh wilayah kerja tersebut yakni South Natuna Sea "B" dengan operator ConocoPhillips Ltd, Blok Rokan PT Chevron Pacific Indonesia‎, Eks Pertamina Blok yang operatornya PT Pertamina EP, South East Sumatera CNOOC SES LTD, Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Serta Natuna Sea A oleh Premier Oil Natuna Sea B.V.

Menanggapi hal itu, ‎Senior Vice President, Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia, Yanto Sianipar mengatakan saat ini proses audit sedang berjalan dan pihaknya kini tengah membahasnya dengan BPK.

"‎Saya enggak boleh tanggapi itu. Itu bagian dari proses audit. Jadi sedang berjalan proses auditnya. Kami sedang membicarakan dengan BPK," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Menurut dia, setelah proses audit dilakukan, maka selanjutnya klarifikasi yang harus dilakukan BPK atas temuan di atas. Saat ini, gergasi asal Amerika Serikat itu sedang dalam proses klarifikasi.

"‎Audit itu ada klarifikasi. Masih dalam proses klarifikasi. Jadi kami dalam proses itu dan tiap tahun kami menghadapi proses audit," imbuh dia.

Yanto menambahkan, beban Chevron yang diklaim di cost recovery pada dasarnya adalah biaya operasi yang telah dikeluarkan untuk kegiatan eksplorasi migas. ‎Adapun terkait temuan BPK yang menyebutkan Chevron mengklaim biaya personel seperti goods & supplement, spouse allowance, automobile sale loss allowance, expatriate premium, dan housing allowance dalam cost recovery, Yanto enggan menanggapinya.

"‎(Yang diklaim dalam cost recovery) biaya operasi. Kayak yang di Riau kan sudah beroperasi. Nah kalau sudah beroperasi kan kami harus. Kalau dalam sistem PSC, ya pasti ada cost recovery. (Biaya untuk ekspatriat) itu saya enggak bisa detil. Tapi semua ada peraturannya. Kami ikut PSC," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8082 seconds (0.1#10.140)